Categories: Riau

Warga Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,2 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan enam warga Aliantan, Kabupaten Rohul. Mereka dimintai keterangan terkait penanganan perkara dugaan kredit fiktif Rp7,2 miliar pada salah satu bank plat merah Cabang Ujung Batu. 

Pemanggilan terhadap keenam orang tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, indentitas mereka bersama 12 orang lainnya digunakan untuk melakukan peminjaman dana sebesar Rp500 juta.

Proses pemeriksaan itu, berlangsung pada Selasa (30/7) sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Disela-sela istirahat pemeriksaan, salah seorang warga Suhaili mengaku, dirinya tidak ada menerima uang sebesar pinjam yang diajukan di BRI Ujung Batu tersebut. 

‘’Yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta. Jumlah semuanya ada 18 orang,” kata Suhaili.

Pada pengajuan kredit itu, kata dia, pihaknya didatangkan salah seorang bernama Sudir. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit. 

‘’Katanya (Sudir, red) untuk membuka peron (tempat pembelian tandan buah sawit, red) ,” paparnya.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, ada pemanggilan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan korupsi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemanggilan ini, dijelaskannya, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan alat bukti. 

‘’Ada enam orang diklarifikasi tadi. Ini bagian dari penyelidikan,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos. 

Dalam tahapan ini, sambung dia, penyelidik tengah berupaya mencari peristiwa pidana pada perkara rasuah tersebut. Jika hal itu ditemukan, maka tidak menutup kemungkinan status penanganan perkara akan ditingkat ke tahap penyidikan. “Penyelidik tengah mencari peristiwa pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhiyaksa Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pihak internal dari perusahaan berplat merah yakni Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. 

Pengusutan perkara tersebut berawal dari laporan manajemen bank ke Korps Adhyaksa Riau, beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) serta dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. 

Sementara terhadap kredit sebesar Rp7,2 miliar dicarikan pada 2017-2018. Selain itu, disinyalir ada diduga ada keterlibatan pihak internal bank.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

51 menit ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

1 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

7 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

8 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

8 jam ago

Realisasi APBD Inhil Baru 58,07 Persen, Bupati Herman Minta OPD Gesa Program

Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…

9 jam ago