Categories: Riau

Warga Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,2 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan enam warga Aliantan, Kabupaten Rohul. Mereka dimintai keterangan terkait penanganan perkara dugaan kredit fiktif Rp7,2 miliar pada salah satu bank plat merah Cabang Ujung Batu. 

Pemanggilan terhadap keenam orang tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, indentitas mereka bersama 12 orang lainnya digunakan untuk melakukan peminjaman dana sebesar Rp500 juta.

Proses pemeriksaan itu, berlangsung pada Selasa (30/7) sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Disela-sela istirahat pemeriksaan, salah seorang warga Suhaili mengaku, dirinya tidak ada menerima uang sebesar pinjam yang diajukan di BRI Ujung Batu tersebut. 

‘’Yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta. Jumlah semuanya ada 18 orang,” kata Suhaili.

Pada pengajuan kredit itu, kata dia, pihaknya didatangkan salah seorang bernama Sudir. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit. 

‘’Katanya (Sudir, red) untuk membuka peron (tempat pembelian tandan buah sawit, red) ,” paparnya.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, ada pemanggilan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan korupsi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemanggilan ini, dijelaskannya, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan alat bukti. 

‘’Ada enam orang diklarifikasi tadi. Ini bagian dari penyelidikan,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos. 

Dalam tahapan ini, sambung dia, penyelidik tengah berupaya mencari peristiwa pidana pada perkara rasuah tersebut. Jika hal itu ditemukan, maka tidak menutup kemungkinan status penanganan perkara akan ditingkat ke tahap penyidikan. “Penyelidik tengah mencari peristiwa pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhiyaksa Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pihak internal dari perusahaan berplat merah yakni Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. 

Pengusutan perkara tersebut berawal dari laporan manajemen bank ke Korps Adhyaksa Riau, beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) serta dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. 

Sementara terhadap kredit sebesar Rp7,2 miliar dicarikan pada 2017-2018. Selain itu, disinyalir ada diduga ada keterlibatan pihak internal bank.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

1 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

1 hari ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

1 hari ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

1 hari ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

1 hari ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

1 hari ago