Categories: Riau

Warga Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,2 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan enam warga Aliantan, Kabupaten Rohul. Mereka dimintai keterangan terkait penanganan perkara dugaan kredit fiktif Rp7,2 miliar pada salah satu bank plat merah Cabang Ujung Batu. 

Pemanggilan terhadap keenam orang tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, indentitas mereka bersama 12 orang lainnya digunakan untuk melakukan peminjaman dana sebesar Rp500 juta.

Proses pemeriksaan itu, berlangsung pada Selasa (30/7) sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Disela-sela istirahat pemeriksaan, salah seorang warga Suhaili mengaku, dirinya tidak ada menerima uang sebesar pinjam yang diajukan di BRI Ujung Batu tersebut. 

‘’Yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta. Jumlah semuanya ada 18 orang,” kata Suhaili.

Pada pengajuan kredit itu, kata dia, pihaknya didatangkan salah seorang bernama Sudir. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit. 

‘’Katanya (Sudir, red) untuk membuka peron (tempat pembelian tandan buah sawit, red) ,” paparnya.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, ada pemanggilan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan korupsi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemanggilan ini, dijelaskannya, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan alat bukti. 

‘’Ada enam orang diklarifikasi tadi. Ini bagian dari penyelidikan,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos. 

Dalam tahapan ini, sambung dia, penyelidik tengah berupaya mencari peristiwa pidana pada perkara rasuah tersebut. Jika hal itu ditemukan, maka tidak menutup kemungkinan status penanganan perkara akan ditingkat ke tahap penyidikan. “Penyelidik tengah mencari peristiwa pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhiyaksa Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pihak internal dari perusahaan berplat merah yakni Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. 

Pengusutan perkara tersebut berawal dari laporan manajemen bank ke Korps Adhyaksa Riau, beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) serta dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. 

Sementara terhadap kredit sebesar Rp7,2 miliar dicarikan pada 2017-2018. Selain itu, disinyalir ada diduga ada keterlibatan pihak internal bank.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

1 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

1 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago