Categories: Riau

Ratusan Kendaraan Terjaring Opstib Pajak Ranmor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatapan Daerah (Bapenda) Riau bersama Ditlantas Polda Riau melaksanakan operasi penertiban (Opstib) pajak kendaraan bermotor, Rabu (29/5).

Kegiatan Opstib ini dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tepatnya di depan Purna MTQ.

Kepala Bapenda Riau Evarevita mengatakan, kegiatan Opstib tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya. Sekaligus juga memberikan edukasi kepada para pengendara pembayaran pajak kendaraan dan juga ketaatan lalu lintas.

“Kami bersama Ditlantas Polda Riau melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada kegiatan Opstib tersebut, total ada 272 kendaraan yang terjaring. Dengan rincian, 10 unit kendaraan tidak membawa Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), 56 unit kendaraan belum melunasi pengesahan STNK atau pajak tahunan kendaraan.

“Kemudian juga ada delapan unit kendaraan yang terkena sanksi tilang oleh pihak kepolisian, delapan unit kendaraan langsung membayar pajak ditempat dan 190 unit kendaraan sudah membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan,” sebutnya.

Pada Opstib kali ini, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang banyaknya layanan pembayaran pajak. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajibannya tersebut.

“Di lokasi pelaksanaan Opstib kami juga menyediakan layanan pembayaran pajak. Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menginformasikan bahwa saat ini juga ada kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan baru yang dibuat tersebut yakni pengurangan denda keterlambatan membayar pajak menjadi hanya 2 persen perbulan dari jumlah pokok pajak.

“Tahun ini kami menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan itu cukup besar mencapai 15 persen,” kata Yoga.

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini juga  maksimal diterapkan 15 bulan. Jika wajib pajak terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

“Karena arahan pimpinan bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak mencapai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat,” sebutnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

9 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

9 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

9 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

9 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

13 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago