Site icon Riau Pos

Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Mangga dan Bawang

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan barang ilegal berupa 28 ton mangga dan bawang merah di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis senilai Rp1,050 miliar, Jumat (24/5/2024). (Humas BC Bengkalis untuk riau pos)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan 28 ton mangga dan bawang merah di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/5).

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani, Rabu (29/5) mengatakan, penindakan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia.

Ia menyebutkan, penyeludupan dengan menggunakan KM Rafida Jaya. Terhadap informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.

“Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera memerintahkan anak buah kapal (ABK) kapal tersebut, untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan. Namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon bakau di tepian sungai dan ABK kapal melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ariyadi, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah senilai Rp1,050 miliar lebih, yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya. Dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan Badan Karantina Indonesia.

“Kami langsung mengamankan KM Rafida Jaya beserta muatannya dan membawa kapal tersebut dengan pengawalan oleh Satgas Patroli Laut menuju Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning untuk penelitian lebih lanjut,” ujar Ariyadi.

Ia menjelaskan, pemasukan barang ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp304.579.580,00 dan mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.

“Operasi penindakan tersebut merupakan wujud nyata peran Bea Cukai untuk melindungi masyarakat, dari potensi berbahaya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami juga berharap dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri, serta tentunya memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai,” tegas Ariyadi.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya yang optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis,”  ujarnya.(gem)

Exit mobile version