Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengeledah mobil BP 1620 TP yang membawa 60 paket diduga ganja kering siap edar, Senin (28/10/2019). (MUHAMMAD AKHWAN/RIAUPOS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus dua pelaku pengedar ganja berinisial F dan F, Senin siang (28/10). Polisi menangkap pelaku saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Tepatnya di sekitaran Simpang Bingung.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 60 paket ganja kering ukuran besar yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Puluhan paket ganja tersebut disembunyikan oleh pelaku di spiker mobil, laci-laci mobil dan di bagasi mobil warna merah yang sudah dimodifikasi dengan nomor polisi (nopol) BP 1620 TP.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada mobil jenis minibus bermuatan ganja yang akan melintasi Kota Pekanbaru. Selanjutnya petugas menurunkan tim dan melakukan penyelidikan. Alhasil setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan isi mobil didapatkan 60 paket ganja yang sudah dikemas. Beratnya satu paket kemasan bervariasi, ada sekitar 1,2 kg, ada yang 1,5 kg dan berbagai macam.
"Nanti akan kami total berapa puluh kilo keseluruhannya. Saat ini masih kami dalami," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/10).
Suhirman menjelaskan, hasil interogasi sementara untuk kedua tersangka, ganja kering itu akan dibawa ke daerah Jambi.(dof)
Editor : Rinaldi
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…