PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Masrul Kasmy sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai staf ahli bidang hukum, pemerintahan dan sumber daya manusia.
Penunjukkan Plh ini sebagai konsekwensi atas ditahannya Sekdaprov Riau Yan Prana oleh Kejati terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Yan Prana saat bertugas di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Sekdaprov Riau tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12/2020) lalu.
"Pak Masrul Kasmy ditunjuk sebagai Plh Sekdaprov Riau, SK nya sudah mulai berlaku sejak Rabu kemarin," kata Ikhwan.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemilihan Plh Sekdaprov Riau, Gubri Syamsuar sebelumnya melihat dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun tidak semua pejabat eselon II yang ditinjau untuk menjadi Plh Sekdaprov Riau.
"Kriterianya kemarin itu dari Kepala Badan, Asisten, dan Staf Ahli. Tidak ada dari kepala dinas, pertimbangannya dari sisi senioritas dan juga pengalaman bekerja," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PLN UIP Sumbagteng gelar konsultasi publik di Rohil. Warga dilibatkan untuk memastikan proyek listrik berjalan…
Polres Kuansing ungkap penyalahgunaan solar subsidi di SPBU. Satu pelaku diamankan, satu DPO kabur, BBM…
Harga minyak goreng naik akibat lonjakan harga energi dan plastik. Sementara itu, Minyakita justru turun…
Dua petinju Kuansing raih emas dan perak di Danlanud Cup Bangka Belitung. Prestasi ini jadi…
Hardiknas di Rohul diramaikan berbagai lomba edukatif. Kegiatan ini bertujuan mendorong kreativitas dan memperkuat karakter…
Halalbihalal IKBB Pekanbaru berlangsung sukses. Pembina apresiasi kekompakan panitia dan warga Baserah yang hadir memadati…