Categories: Riau

Sempat Diprotes, PN Siak Eksekusi Lahan Jalan Tol di Wilayah Kandis

SIAK (RIAUPOS.CO) — Eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di wilayah Kecamatan Kandis seluas 3,1 hektare digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupate, Kamis (28/11/2019).
Eksekusi lahan ni sempat menuai protes dari pemilik lahan, namun akhirnya tetap berlanjut. Eksekusi ini mendapat pengawalan 300 personel Polres Siak ditambah dengan Satpol PP dan TNI.
Pembacaan eksekusi dilakukan oleh panitera PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau yang mewakili, pihak Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak dan PT Hutama Karya Insfrastruktur ( HKI). PN Siak mengeksekusi tanah milik Suwitno Lumban Batu seluas 25.092 m, Maruba Lumban Raja seluas 966 m dan Junter Pandiangan sebanyak 5.044 m.
Saat sedang dibacakan keputusan  eksekusi lahan, salah orang pemilik lahan, Suwitno Lumban Batu, melakukan melakukan protes karena ganti rugi lahan tidak sesuai yang diinginkan mereka. Meski sempat diwarnai  keributan disebabkan teriakan yang punya lahan, namun eksekusi tetap berlanjut.
“Kami tidak terima harga ganti rugi lahan,” ujar ibu Suwitno.
Camat Kandis Irwan Kurniawan MM mengatakan, eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kandis seluas 3,1 hektare dengan tiga pemilik lahan.
“Eksekusi lahan dilakukan pihak PN Siak di lokasi Kampung Kandis dengan tiga orang pemilik lahan,” jelasnya.
Sementara Kapolres Siak AKBP Dody Sanjaya mengatakan bahwa Polres Siak diminta Pengadilan Negeri Siak Untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi.
“Alhamdulillah, berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun. Eksekusi lahan ini adalah eksekusi damai,” ujarnya.
Walaupun tadi ada dari pihak pemilik lahan yang menyampaikan keluhannya di lapangan, tetapi setelah dijelaskan dan diberi pengertian mereka dapat menerima dengan lapang dada.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Serta mendukung program pemerintah demi kemajuan negeri kita dan kesejahteraan bersama,” imbaunya.
Informasi yang diperoleh, pemilik lahan tidak menerima nilai ganti rugi yang dititipkan kepada PN Siak oleh Kementerian PUPR. Warga meminta ganti rugi sebesar Rp150.000 per meter, namun mereka memperoleh ganti rugi di bawah harga tersebut.
Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Firman Agus

Share
Published by

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago