Categories: Riau

Sempat Diprotes, PN Siak Eksekusi Lahan Jalan Tol di Wilayah Kandis

SIAK (RIAUPOS.CO) — Eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di wilayah Kecamatan Kandis seluas 3,1 hektare digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupate, Kamis (28/11/2019).
Eksekusi lahan ni sempat menuai protes dari pemilik lahan, namun akhirnya tetap berlanjut. Eksekusi ini mendapat pengawalan 300 personel Polres Siak ditambah dengan Satpol PP dan TNI.
Pembacaan eksekusi dilakukan oleh panitera PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau yang mewakili, pihak Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak dan PT Hutama Karya Insfrastruktur ( HKI). PN Siak mengeksekusi tanah milik Suwitno Lumban Batu seluas 25.092 m, Maruba Lumban Raja seluas 966 m dan Junter Pandiangan sebanyak 5.044 m.
Saat sedang dibacakan keputusan  eksekusi lahan, salah orang pemilik lahan, Suwitno Lumban Batu, melakukan melakukan protes karena ganti rugi lahan tidak sesuai yang diinginkan mereka. Meski sempat diwarnai  keributan disebabkan teriakan yang punya lahan, namun eksekusi tetap berlanjut.
“Kami tidak terima harga ganti rugi lahan,” ujar ibu Suwitno.
Camat Kandis Irwan Kurniawan MM mengatakan, eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kandis seluas 3,1 hektare dengan tiga pemilik lahan.
“Eksekusi lahan dilakukan pihak PN Siak di lokasi Kampung Kandis dengan tiga orang pemilik lahan,” jelasnya.
Sementara Kapolres Siak AKBP Dody Sanjaya mengatakan bahwa Polres Siak diminta Pengadilan Negeri Siak Untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi.
“Alhamdulillah, berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun. Eksekusi lahan ini adalah eksekusi damai,” ujarnya.
Walaupun tadi ada dari pihak pemilik lahan yang menyampaikan keluhannya di lapangan, tetapi setelah dijelaskan dan diberi pengertian mereka dapat menerima dengan lapang dada.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Serta mendukung program pemerintah demi kemajuan negeri kita dan kesejahteraan bersama,” imbaunya.
Informasi yang diperoleh, pemilik lahan tidak menerima nilai ganti rugi yang dititipkan kepada PN Siak oleh Kementerian PUPR. Warga meminta ganti rugi sebesar Rp150.000 per meter, namun mereka memperoleh ganti rugi di bawah harga tersebut.
Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Firman Agus

Share
Published by

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

20 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

21 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

22 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago