Categories: Riau

Sekretaris DPRD Riau Harusnya Dijabat Plh, Kemendagri Keluarkan Surat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat penjelasan terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Di mana penunjukan Plt Sekertaris DPRD Riau tersebut sempat membuat hubungan antara Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau tak harmonis.

Surat tersebut ditandatangani  Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera. Di mana, surat yang dikeluarkan Kemendagri tersebut, merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari pihak Kemendagri.

Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru, serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat,

maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.

Terkait surat itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima surat tersebut. Karena sesuai alur adiministrasi, surat ditujukan kepada Gubernur Riau.

"Suratnya itukan ditujukan kepada pak gubernur, kami belum ada terima lagi," katanya.

Jika nantinya surat sudah diterima, maka pihaknya akan menunggu perintah dari gubernur. Karena nantinya juga akan ditelaah oleh Biro Hukum.

"Nantinya akan ditelaah Biro Hukum dulu, kami hanya membuat SK saja," sebutnya.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

17 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

17 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

18 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

18 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

20 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

21 jam ago