gelapkan-iuran-bpjs-karyawan-rp1-2-m-direktur-pt-dr-dijemput-paksa
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menjemput paksa Direktur PT DR berinisial REM. REM dijemput karena tidak membayarkan atau menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawannya sebesar Rp1,2 miliar, meksipun setiap bulan iuran telah dipotong.
Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (24/9/2021) lalu. Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru.
"Disnakertras Riau bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput paksa Direktur PT DR di Medan. Iadijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 miliar," kata Jonli, Senin (27/9/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau. Beberapa kali dipanggil REM selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.
"Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga 255 karyawannya tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka byang tidak bekerja lagi di perusahaan itu," jelasnya.
Dipaparkan Jonli, penjemputan paksa terhadap REM ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau.
"Saat ini REM sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Kita harap REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu. Kalau yang bersangkutan tidak juga membayarnya, tentu akan ditahan dan akan kami titipkan di Mapolda Riau," ujarnya.
Sementara, Deputi Direktur Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan, langkah yang diambil Disnakertrans Riau dan Polda Riau tersebut sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya.
"Mudah-mudahan, semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. Ini serius karena ada Undang-undangnya," ujarnya.
Laporan: Soleh Sahputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…
SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…