Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil illegal loging, Selasa (23/7/2024). (Ditreskrimsus Polda Riau untuk riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pelaku pembawa 13 batang kayu bulat ilegal. Ada 4 truk yang diamankan oleh petugas.
Satu sopir bernama AMD (36) berhasil diamankan. Sisanya sebanyak 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu hasil perambahan hutan ini diamankan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7) malam.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian perihal adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (23/7) kami menemukan adanya kegiatan dimaksud,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (25/7).
Kayu tersebut diangkut dengan 4 truk colt diesel di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Saat diamankan, hanya ada satu orang sopir bernama AMD di lokasi.
“Pelaku satu orang langsung kami amankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk DPO dan sedang kami buru. Mereka terdiri dari 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu,” terang Kombes Nasriadi.
Pelaku, sambung dia, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.(nda/kom)
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…
Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…
Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…
Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…