Categories: Riau

SPBU Sebut Hanya Menjalankan SE BPH Migas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Surat Edaran (SE) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang melakukan pembatasan terhadap pembelian jenis BBM tertentu, juga diterima pihak SPBU di Inhu.

Oxy Maryuanda SE salah seorang pengelola SPBU di Kabupaten Inhu mengatakan, bahwa SE itu menjelaskan tetang pengendalian kuota jenis BBM tertentu. Di mana surat edaran tersebut dinilai memberatkan kepada truk angkutan hingga kendaraan lainnya yang memakai plat kuning.

"Benar, ada SE yang kami terima dari pihak Pertamina," ujar Oxy Maryuanda, kemarin

Menurutnya, surat edaran tersebut lebih mengarah kepada pihak SPBU agar tidak lagi menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil truk atau kendaraan berplat kuning. Sehingga melalui surat edaran tersebut, kendaraan berplat kuning agar menggunakan BBM jenis dexlite atau dex.

Karena sebagian sopir truk belum mengetahui adanya surat edaran tersebut, maka ada di antaranya yang belum siap beralih dari BBM jenis solar ke jenis dexlite atau dex.

"Kami hanya bisa menyarankan sesuai surat edaran dan tidak mungkin ada pemaksaan," ungkapnya.

Namun baiknya sebut Oxy, surat edaran tersebut tidak saja disampaikan kepada pihak SPBU, tetapi juga disampaikan kepada pihak perusahaan atau pengelola truk angkutan yang memakai plat kuning. Sehingga ketika surat edaran tersebut disampaikan kepada pihak pengelola truk, tentunya para sopir akan dibekali uang jalan untuk BBM dexlite atau dex.

Sementara enam SPBU di Kota Dumai juga sudah menerima surat edaran dari BPH Migas tersebut. Di SPBU Jalan Budi Kemuliaan contoh, mereka memasang spanduk sosialisasi mengenai aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

"Kami sudah menerima Ederan dari BPH migas tersebut," ujar Andre, petugas SPBU di Jalan Budi Kemuliaan.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

14 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

15 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

16 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

17 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago