Categories: Riau

Disdik Klaim Kelebihan Bayar Kesalahan Rekanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengakui telah menerima informasi tentang temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Bahkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Disdik Riau Rudyanto saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, temuan BPK yang dijabarkan pada buku I LHP BPK RI tahun 2018 adalah indikasi kelebihan pembayaran. Setelah dikonfirmasi kepada pihaknya dan rekanan, potensi kelebihan pembayaran tersebut tidak ada.

“Setelah diperiksa lebih lanjut oleh BPK, ternyata kesalahan yang menimbulkan kelebihan bayar itu bukan pada kami, tapi pada rekanan. Dan pihak rekanan juga sudah disuruh untuk memperbaiki,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri malah seakan buang badan terkait informasi temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak BPK RI, terkait potensi kelebihan pembayaran di Disdik Riau yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) Riau pada 2018 buku I.  Padahal, dalam pemberitaan Riau Pos sebelumnya, BPK RI Perwakilan Riau menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran dalam pengadaan peralatan multimedia SMA, berupa laptop di Disdik Riau pada 2018. Potensi kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp3,744 miliar lebih.

Temuan potensi kelebihan pembayaran pertama, tertuang dalam LHP tersebut, dimana tertulis bahwa terdapat perbedaan part number (P/N) antara surat pesanan e-purchasing dengan hasil pengadaan serta potensi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp1.287.286.000,00. Yang kedua, terdapat potensi kelebihan pembayaran pembelian garansi resmi tiga tahun sebesar Rp2.457.000.000,00.  

Menurut Evandes, apa yang tertuang pada LHP BPK RI atas LKPP Riau pada 2018 buku I, adalah penyajian data dan angka-angka saja, termasuk potensi-potensi yang ditemukan oleh tim pemeriksa. Sedangkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni yang tercantum pada LHP BPK RI atas LKPP pada buku II atas sistem pengendalian intern dan LHP BPK RI atas LKPP pada buku III atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(sol)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

14 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

15 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

15 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

15 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

16 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

16 jam ago