Categories: Riau

Disdik Klaim Kelebihan Bayar Kesalahan Rekanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengakui telah menerima informasi tentang temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Bahkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Disdik Riau Rudyanto saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, temuan BPK yang dijabarkan pada buku I LHP BPK RI tahun 2018 adalah indikasi kelebihan pembayaran. Setelah dikonfirmasi kepada pihaknya dan rekanan, potensi kelebihan pembayaran tersebut tidak ada.

“Setelah diperiksa lebih lanjut oleh BPK, ternyata kesalahan yang menimbulkan kelebihan bayar itu bukan pada kami, tapi pada rekanan. Dan pihak rekanan juga sudah disuruh untuk memperbaiki,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri malah seakan buang badan terkait informasi temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak BPK RI, terkait potensi kelebihan pembayaran di Disdik Riau yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) Riau pada 2018 buku I.  Padahal, dalam pemberitaan Riau Pos sebelumnya, BPK RI Perwakilan Riau menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran dalam pengadaan peralatan multimedia SMA, berupa laptop di Disdik Riau pada 2018. Potensi kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp3,744 miliar lebih.

Temuan potensi kelebihan pembayaran pertama, tertuang dalam LHP tersebut, dimana tertulis bahwa terdapat perbedaan part number (P/N) antara surat pesanan e-purchasing dengan hasil pengadaan serta potensi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp1.287.286.000,00. Yang kedua, terdapat potensi kelebihan pembayaran pembelian garansi resmi tiga tahun sebesar Rp2.457.000.000,00.  

Menurut Evandes, apa yang tertuang pada LHP BPK RI atas LKPP Riau pada 2018 buku I, adalah penyajian data dan angka-angka saja, termasuk potensi-potensi yang ditemukan oleh tim pemeriksa. Sedangkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni yang tercantum pada LHP BPK RI atas LKPP pada buku II atas sistem pengendalian intern dan LHP BPK RI atas LKPP pada buku III atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(sol)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

6 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

12 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

15 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

15 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago