Categories: Riau

Perusahaan Tak Kunjung Lengkapi Berkas Pengelolaan Delapan JPOÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dari 11 jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Kota Pekanbaru, delapan di antaranya hingga kini tak kunjung dilengkapi berkas oleh delapan perusahaan pengelolanya. Pengelola harus melengkapi segala perizinan jika ingin tetap mengelola JPO tersebut. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebelumnya sudah pernah sekali menyurati perusahaan pengelola JPO tersebut. Status kedelapan JPO tersebut harus dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelum perusahaan dapat mengajukan pengelolaan. 

Delapan titik JPO yang hingga kini tak kunjung dilengkapi berkas administrasinya adalah di Jalan Sudirman depan Toko Modelux, Jalan Sudirman depan Hotel Ratu Mayang Garden, dan di Jalan Tuanku Tambusai depan Simpang Pelajar oleh CV Benggala yang dikelola Abenk. 

Jalan Sudirman depan Plaza Sukaramai oleh PT Dwi Kriya Perkasa yang dikelola Juhao. JPO Jalan Sudirman depan Sudirman Square oleh CV Taman Sari Indah yang dikelola Edwin Syarif. Kemudian JPO di jalan Sudirman depan GOR Gelanggang Remaja oleh CV Cahaya yang dikelola Hendrisman. 

Selanjutnya, JPO di Jalan HR Soebrantas Simpang Tobek Godang oleh CV Dwi Pertiwi yang dikelola Phinphin.  Dan terakhir, JPO di Jalan Tuanku Tambusai depan toko Hawai oleh CV Multi Baru yang dikelola Beni. 

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti kepada Riau Pos, Rabu (24/7) mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kedua terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

 ’’Kami akan layangkan surat kedua. Delapan titik JPO itu perusahaan belum menyerahkan berkas administrasinya,’’ terangnya. 

Surat kedua yang dikirimkan ini berisi permintaan untuk melengkapi syarat-syarat yang diharuskan. ‘’Izin mendirikan bangunannya, perjanjiannya, dan izin yang lainnya. Kalau ini tidak direspon, kami kirim surat ketiga.  Kalau tidak juga kita laporkan ke BPKAD. Apakah dipotong atau bagaimana. Intinya kalau mereka mau mengelola harus hibahkan ke pemko dulu. setelah itu ajukan permohonan,’’ singkatnya.(ali

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

3 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

4 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

6 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

7 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

7 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

8 jam ago