Categories: Riau

Sidang Lanjutan Yan Prana, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/3/2021) kembali berlangsung secara virtual.

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Sidang lanjutan dengan nota eksepsi yang disampaikan di persidangan hari ini, kuasa hukum atau penasehat hukum terdakwa, Aliandi Tanjung SH MH mengatakan, kliennya mempermasalahkan syarat formil dakwaan yang tidak lengkap secara formil.

"Sampai pada hari ini dalam sidang kedua, kita tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terdakwa. Kedua, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," ujar A Tanjung SH MH.

Dikatakannya, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa Inspektorat Kota Pekanbaru dijadikan sebagai acuan untuk audit kerugian negara pada Bapedda Kabupaten Siak.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Siak tidak berada di bawah Kota Pekanbaru,  itu bertentangan dengan peraturan Wali Kota Pekanbaru No 9 Tahun 2016.

Kemudian dalam dakwaan disebutkan kerugian negara itu pada anggaran makan minum Tahun Anggaran (TA)  2013 sampai dengan TA 2017. Itu dianggap semua kerugian negera. Padahal didalam dakwaan jaksa mendalilkan adanya mark up.

"Kalau semua anggaran itu dianggap kerugian negara berarti proyek atau kegiatan tersebut dianggap fiktif. Artinya apa? Bahwa jaksa sendiri tidak sanggup dan tidak mampu untuk membedakan, mengklasifikasikan dan mendefinisikan perbedaan mark up dengan proyek fiktif," jelasnya.

Lanjutnya, sehingga semua anggaran yang ada pada TA 2013 hingga TA 2017 dianggap merugikan negara. "Nah ini kan bertentangan dengan dalil-dalil yang dijelaskan jaksa sendiri. Kemudian juga pada dakwaan lain jaksa gagal memenuhi unsur syarat sebuah tindakan pidana itu terjadi," pungkasnya.

Sidang secara virtual dipimpin hakim ketua Lilin Herlina, kembali digelar pada Kamis (1/4/2021). Agendanya adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

19 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

19 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

20 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

20 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

21 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

21 jam ago