Categories: Riau

Sidang Lanjutan Yan Prana, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/3/2021) kembali berlangsung secara virtual.

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Sidang lanjutan dengan nota eksepsi yang disampaikan di persidangan hari ini, kuasa hukum atau penasehat hukum terdakwa, Aliandi Tanjung SH MH mengatakan, kliennya mempermasalahkan syarat formil dakwaan yang tidak lengkap secara formil.

"Sampai pada hari ini dalam sidang kedua, kita tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terdakwa. Kedua, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," ujar A Tanjung SH MH.

Dikatakannya, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa Inspektorat Kota Pekanbaru dijadikan sebagai acuan untuk audit kerugian negara pada Bapedda Kabupaten Siak.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Siak tidak berada di bawah Kota Pekanbaru,  itu bertentangan dengan peraturan Wali Kota Pekanbaru No 9 Tahun 2016.

Kemudian dalam dakwaan disebutkan kerugian negara itu pada anggaran makan minum Tahun Anggaran (TA)  2013 sampai dengan TA 2017. Itu dianggap semua kerugian negera. Padahal didalam dakwaan jaksa mendalilkan adanya mark up.

"Kalau semua anggaran itu dianggap kerugian negara berarti proyek atau kegiatan tersebut dianggap fiktif. Artinya apa? Bahwa jaksa sendiri tidak sanggup dan tidak mampu untuk membedakan, mengklasifikasikan dan mendefinisikan perbedaan mark up dengan proyek fiktif," jelasnya.

Lanjutnya, sehingga semua anggaran yang ada pada TA 2013 hingga TA 2017 dianggap merugikan negara. "Nah ini kan bertentangan dengan dalil-dalil yang dijelaskan jaksa sendiri. Kemudian juga pada dakwaan lain jaksa gagal memenuhi unsur syarat sebuah tindakan pidana itu terjadi," pungkasnya.

Sidang secara virtual dipimpin hakim ketua Lilin Herlina, kembali digelar pada Kamis (1/4/2021). Agendanya adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

34 menit ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

48 menit ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

52 menit ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

1 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

1 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

1 hari ago