Categories: Riau

Sidang Lanjutan Yan Prana, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/3/2021) kembali berlangsung secara virtual.

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Sidang lanjutan dengan nota eksepsi yang disampaikan di persidangan hari ini, kuasa hukum atau penasehat hukum terdakwa, Aliandi Tanjung SH MH mengatakan, kliennya mempermasalahkan syarat formil dakwaan yang tidak lengkap secara formil.

"Sampai pada hari ini dalam sidang kedua, kita tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terdakwa. Kedua, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," ujar A Tanjung SH MH.

Dikatakannya, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa Inspektorat Kota Pekanbaru dijadikan sebagai acuan untuk audit kerugian negara pada Bapedda Kabupaten Siak.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Siak tidak berada di bawah Kota Pekanbaru,  itu bertentangan dengan peraturan Wali Kota Pekanbaru No 9 Tahun 2016.

Kemudian dalam dakwaan disebutkan kerugian negara itu pada anggaran makan minum Tahun Anggaran (TA)  2013 sampai dengan TA 2017. Itu dianggap semua kerugian negera. Padahal didalam dakwaan jaksa mendalilkan adanya mark up.

"Kalau semua anggaran itu dianggap kerugian negara berarti proyek atau kegiatan tersebut dianggap fiktif. Artinya apa? Bahwa jaksa sendiri tidak sanggup dan tidak mampu untuk membedakan, mengklasifikasikan dan mendefinisikan perbedaan mark up dengan proyek fiktif," jelasnya.

Lanjutnya, sehingga semua anggaran yang ada pada TA 2013 hingga TA 2017 dianggap merugikan negara. "Nah ini kan bertentangan dengan dalil-dalil yang dijelaskan jaksa sendiri. Kemudian juga pada dakwaan lain jaksa gagal memenuhi unsur syarat sebuah tindakan pidana itu terjadi," pungkasnya.

Sidang secara virtual dipimpin hakim ketua Lilin Herlina, kembali digelar pada Kamis (1/4/2021). Agendanya adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

16 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

16 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

22 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

22 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago