Categories: Riau

Sidang Lanjutan Yan Prana, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/3/2021) kembali berlangsung secara virtual.

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Sidang lanjutan dengan nota eksepsi yang disampaikan di persidangan hari ini, kuasa hukum atau penasehat hukum terdakwa, Aliandi Tanjung SH MH mengatakan, kliennya mempermasalahkan syarat formil dakwaan yang tidak lengkap secara formil.

"Sampai pada hari ini dalam sidang kedua, kita tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terdakwa. Kedua, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," ujar A Tanjung SH MH.

Dikatakannya, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa Inspektorat Kota Pekanbaru dijadikan sebagai acuan untuk audit kerugian negara pada Bapedda Kabupaten Siak.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Siak tidak berada di bawah Kota Pekanbaru,  itu bertentangan dengan peraturan Wali Kota Pekanbaru No 9 Tahun 2016.

Kemudian dalam dakwaan disebutkan kerugian negara itu pada anggaran makan minum Tahun Anggaran (TA)  2013 sampai dengan TA 2017. Itu dianggap semua kerugian negera. Padahal didalam dakwaan jaksa mendalilkan adanya mark up.

"Kalau semua anggaran itu dianggap kerugian negara berarti proyek atau kegiatan tersebut dianggap fiktif. Artinya apa? Bahwa jaksa sendiri tidak sanggup dan tidak mampu untuk membedakan, mengklasifikasikan dan mendefinisikan perbedaan mark up dengan proyek fiktif," jelasnya.

Lanjutnya, sehingga semua anggaran yang ada pada TA 2013 hingga TA 2017 dianggap merugikan negara. "Nah ini kan bertentangan dengan dalil-dalil yang dijelaskan jaksa sendiri. Kemudian juga pada dakwaan lain jaksa gagal memenuhi unsur syarat sebuah tindakan pidana itu terjadi," pungkasnya.

Sidang secara virtual dipimpin hakim ketua Lilin Herlina, kembali digelar pada Kamis (1/4/2021). Agendanya adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Ramai, Pedagang Akui Penjualan Meningkat

Pekan pertama Ramadan, STC Pekanbaru mulai dipadati warga yang berburu baju Lebaran. Pedagang akui pembeli…

2 hari ago

Perempuan Terjatuh dari Fly Over Pasar Pagi Arengka, Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Seorang perempuan terjatuh dari Fly Over Pasar Pagi Arengka Pekanbaru dan ditemukan tak sadarkan diri.…

2 hari ago

SPMB 2026 Pekanbaru Gandeng 21 SMP Swasta, Solusi Kekurangan Daya Tampung

Pemko Pekanbaru gandeng 21 SMP swasta dalam SPMB 2026–2027 untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan…

2 hari ago

Heboh Surat Mutasi Palsu di Meranti, Kepsek Diminta Transfer Rp5 Juta Lewat Surat Palsu

Puluhan kepala sekolah di Kepulauan Meranti menerima surat mutasi palsu dan diminta transfer Rp5 juta.…

2 hari ago

Golongan yang Mendapat Keringanan dalam Puasa Ramadan

Mohon penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut beserta ketentuan apakah mereka wajib…

2 hari ago

Insiden Berdarah di UIN Suska, Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Penyerangan

Mahasiswa UIN Suska Riau diduga membacok mahasiswi di ruang seminar. Polisi menyebut pelaku telah merencanakan…

2 hari ago