Categories: Riau

Timpora Sidak TKA Dua Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Operasi Gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Provinsi Riau mulai bergerak setelah dilepas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan menggelar rapat internal sebelum terjun langsung ke lapangan.

Koordinator Lapangan sekaligus Plt Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kamalludin Abdul Fatah melalui Kasubag Humas Kemenkumham Riau Eki menyebutkan, operasi gabungan kali ini hanya bersifat pembinaan dan menemukan kesalahan (pelanggaran) terhadap keberadaan TKA di perusahaan Indragiri Hilir.

“Saat ini hanya dilakukan pembinaan saja, jika ditemukan lagi TKA yang melanggar peraturan perundang-undangan baru kita proses dan beri penindakan tegas sesuai jenis pelanggaran,” ujarnya, Senin (23/9).

PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) yang berada di Desa Sungai Sejuk, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau merupakan target pertama operasi Timpora. Diketahui PT ISK 

ini memiliki 1.030 orang tenaga kerja Indonesia dan 3 orang tenaga kerja asing (TKA) berkebangsaan Philipina. Setelah ditelusuri PT ISK sudah tertib administrasi dalam penggunaan TKA. 

Tidak hanya pengesahaan dari Rencana Pengguaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja, namun PT ISK juga rutin melaporkan berkas administrasi TKA seperti Paspor, Kitas dan IMTA ke Kantor Imigrasi Tembilahan. 

Staf HRD PT ISK Eniju Safitri dan Aryanto menjelaskan, tiga TKA tersebut dipekerjakan karena menimbang pada kemajuan perusahaan dan mereka ditempatkan pada bagian produksi, marketing dan engineering.

Target operasi kedua yakni PT Kawan Sukses Makmur (KSM). Diketahui bahwa PT KSM sudah tidak beroperasional lagi dikarenakan pasar di luar negeri belum menerima produk. Namun PT KSM memiliki satu orang TKA yang rutin dilaporkan oleh pihak perusahaan ke kantor Imigrasi Tembilahan.

Disnaker Provinsi Riau dan BIN yang merupakan anggota gabungan Timpora mengapresiasi PT ISK dan PT KSM yang taat mematuhi aturan penggunaan WNA.

“Timpora berharap semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing mampu mematuhi regulasi dan aturan hukum yang telah ditetapkan dan tentunya harus proporsional agar tidak menutup kesempatan bagi TKI,” katanya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

3 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

3 hari ago