Categories: Riau

Penerimaan PBB Naik 87 Persen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira bagi warga Kota Pekanbaru. Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya berakhir Selasa (23/7), akan diperpanjang. Perpanjangan akan berlaku hingga jatuh tempo pembayaran PBB 31 Agustus nanti.
Sebelumnya, kebijakan penghapusan denda pajak yang berakhir Selasa kemarin diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bertepatan dengan Hari Jadi Ke-235 Kota Pekanbaru. Kini penerapan penghapusan yang akan diterapkan hingga 31 Agustus nanti bertepatan dengan Hari adi Provinsi Riau dan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.
Respon masyarakat terhadap kebijakan penghapusan denda pajak ini sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi, sangat baik. Ini terbukti dari penerimaan pembayaran PBB yang didapat. ‘’PBB, untuk hari jadi kota, dilakukan penghapusan denda, luar biasa sambutan masyarakat. Lebih dari Rp1 miliar duit masuk tiap hari,’’ kata dia.
Atas dasar hal tersebut, Wako Pekanbaru kemudian mengabulkan usulan untuk memperpanjang penghapusan denda pajak. ‘’Diperpanjang masa penghapusan denda pajak sampai dengan 31 Agustus, bersamaan dengan jatuh tempo untuk HUT RI dan HUT Riau,’’ imbuhnya.
Di bawah kewenangan Bapenda ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dari seluruh pajak ini, tiga di antaranya PBB, air dan tanah serta reklame merupakan jenis pajak ofisial, yakni ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru besaran jumlahnya. ‘’Ini kenaikannya cukup menggembirakan. Untuk PBB 87 persen, reklame 49,7 persen dan air tanah 142 persen,’’ jelas dia.
Jika dirinci, sejak awal Januari hingga 23 Juli kemarin, Bapenda sudah menghimpun PBB Rp43,3 miliar, BPHTB Rp69,5 miliar, PPJ Rp61,6 miliar, hotel Rp22, 2 miliar, restoran Rp66,7 miliar, hiburan Rp12,5 miliar, reklame Rp19,07 miliar, air tanah Rp1,8 miliar, dan parkir Rp11,8 miliar.
Bapenda Kota Pekanbaru sejak awal tahun sudah menerapkan pola-pola dan terobosan baru. Bapenda merancang penandatanganan nota kesepahaman dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan penandatanganan ini dibuat aplikasi e-BPHTB yang dampaknya adalah pembayaran bisa dilakukan di mana saja. Notaris dan PPAT yang melaporkan transaksi kliennya tinggal menginput data dengan catatan nilai tidak boleh kurang dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Bapenda juga gencar melakukan sosialisasi daftar tagih (SDT) dengan mendatangi  para wajib pajak (WP). Tujuan dilaksanakan SDT ini agar WP yang ada memahami tentang mekanisme dan kewajiban pajak. Ditambahkannya lagi, WP juga diberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan di Kota Pekanbaru. SDT rutin digelar setidaknya dua kali sepekan.
Pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar.
Di samping itu, berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal tiga hari selesai. Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini merampungkan aplikasi online. Di mana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri online.
Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat amat dipermudah. Jika dulu harus ada sertifikat dan segala persyaratan lainnya, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya sudah bisa dijadikan sebagai persyaratan.
Di 2019, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus. Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran kini bisa dilakukan di beberapa bank dan tidak harus ke Bapenda Kota Pekanbaru. Percepatan tenggat pembayaran ini sendiri merupakan inovasi yang diterapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru dari sebelumnya 30 September.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jukir Nakal di Cut Nyak Dien Diperingatkan, Tarif Parkir Tak Boleh Seenaknya

Dishub Pekanbaru beri peringatan jukir di Cut Nyak Dien usai aduan tarif parkir mahal. Pelanggaran…

24 menit ago

Kebakaran Hebat di Inhil, 80 Rumah di Pasar Bom Ludes Dilalap Api

Kebakaran hebat di Pasar Bom, Inhil, hanguskan 80 rumah warga. Tidak ada korban jiwa, namun…

33 menit ago

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

21 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

21 jam ago

Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…

24 jam ago

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Solar 3.200 Liter Disita

Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…

1 hari ago