Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto(foto: dofi iskandar/riaupos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, Senin (23/9) Polda Riau sudah menetapkan 59 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Di antaranya ada dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka. Dua Korporasi tersebut adalah PT ADEI Plantation & Industry dan PT SSS di Kabupaten Pelalawan.
“Sampai saat ini sudah ada 59 orang tersangka. Dengan rincian, jumlah Laporan Polisi (LP) 56, P21 ada satu kasus, sidik 32 kasus, tahap 1 ada tujuh kasus, tahap II ada 16 kasus. Luas area terbakar 1.519,2999 HA,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin, (23/9).
Polisi juga telah memasang garis polisi di area PT ADEI Plantation & Industry, dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…
Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…
Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…
KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.
Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.
Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…