Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto(foto: dofi iskandar/riaupos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, Senin (23/9) Polda Riau sudah menetapkan 59 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Di antaranya ada dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka. Dua Korporasi tersebut adalah PT ADEI Plantation & Industry dan PT SSS di Kabupaten Pelalawan.
“Sampai saat ini sudah ada 59 orang tersangka. Dengan rincian, jumlah Laporan Polisi (LP) 56, P21 ada satu kasus, sidik 32 kasus, tahap 1 ada tujuh kasus, tahap II ada 16 kasus. Luas area terbakar 1.519,2999 HA,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin, (23/9).
Polisi juga telah memasang garis polisi di area PT ADEI Plantation & Industry, dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
RSUD Arifin Achmad Riau kini didukung 104 dokter subspesialis dan mempercepat transformasi digital layanan melalui…
PLN UID Riau dan Kepri mengunjungi redaksi Riau Pos di Hari Pers Nasional. Kunjungan ini…
Sebanyak 3.500 anak di Bengkalis putus sekolah selama 2024-2025. Faktor ekonomi jadi penyebab utama, pemerintah…
Kecelakaan di Jalan Paus Pekanbaru, sepeda motor yang ditumpangi tiga pelajar menabrak truk parkir. Satu…
Masjid Al Kastoeri di Rumbai Barat resmi menjadi Masjid Paripurna ketiga Pekanbaru. Masjid hibah senilai…
Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…