Categories: Riau

PAD Riau Baru Capai Rp2,298 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki pertengahan September 2019, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru mencapai Rp2,298 triliun. Jumlah itu dinilai masih jauh dari terget yang telah ditentukan hingga akhir tahun sebesar Rp3,609 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana melalui Kabid Bidang Pajak Ispan S Syahputra mengatakan, pemungutan pajak terhadap wajib pajak masih berjalan. Saat ini, kata dia, Bapenda telah mengumpulkan penerimaan daerah sebesar Rp2,298 triliun. 

“Hingga pertengahan September realisasi PAD sebesar Rp2,298 triliun atau 63,7 persen dari target Rp3,609 triliun,” ungkap Ispan kepada Riau Pos, Ahad (22/9). 

Angka Rp2,298 triliun itu, dipaparkan Ispan, berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,043 triliun. Lalu, retribusi daerah senilai Rp10,156 miliar dan pendapat lain-lain yang sah sebesar Rp244,82 miliar. 

Dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, lanjut Ispan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai terget tersebut. “Kita tetap berupaya agar terget dapat tercapai. Di antaranya kita mengintensifkan sosialisasi, melakukan razia, menertibkan wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya,” imbuhnya. 

Selian itu, kata dia, melakukan pendataan wajib pajak baru dan potensial, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan. 

Kepada masyarakat, Kabid Pajak Bapenda Riau mengimbau, agar membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Bumi Lancang Kuning. 

“Khusus pemilik kendaraan bermotor diharapkan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Kendaraan yang sudah dipindahtangankan  seperti karena jual beli, hibah, lelang agar segera dilakukan balik nama,” harapnya. 

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah berakhir segara memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu,  guna menghindari sanksi penghapusan data regident kendaraan bermotor jika dalam dua tahun tidak memperpanjang setelah masa berlaku berakhir. 

“Aturan ini sebagaimana dalam ketentuan Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang LLAJ,” pungkas Ispan.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

9 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

9 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

10 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

12 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

12 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

1 hari ago