Categories: Riau

PAD Riau Baru Capai Rp2,298 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki pertengahan September 2019, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru mencapai Rp2,298 triliun. Jumlah itu dinilai masih jauh dari terget yang telah ditentukan hingga akhir tahun sebesar Rp3,609 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana melalui Kabid Bidang Pajak Ispan S Syahputra mengatakan, pemungutan pajak terhadap wajib pajak masih berjalan. Saat ini, kata dia, Bapenda telah mengumpulkan penerimaan daerah sebesar Rp2,298 triliun. 

“Hingga pertengahan September realisasi PAD sebesar Rp2,298 triliun atau 63,7 persen dari target Rp3,609 triliun,” ungkap Ispan kepada Riau Pos, Ahad (22/9). 

Angka Rp2,298 triliun itu, dipaparkan Ispan, berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,043 triliun. Lalu, retribusi daerah senilai Rp10,156 miliar dan pendapat lain-lain yang sah sebesar Rp244,82 miliar. 

Dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, lanjut Ispan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai terget tersebut. “Kita tetap berupaya agar terget dapat tercapai. Di antaranya kita mengintensifkan sosialisasi, melakukan razia, menertibkan wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya,” imbuhnya. 

Selian itu, kata dia, melakukan pendataan wajib pajak baru dan potensial, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan. 

Kepada masyarakat, Kabid Pajak Bapenda Riau mengimbau, agar membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Bumi Lancang Kuning. 

“Khusus pemilik kendaraan bermotor diharapkan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Kendaraan yang sudah dipindahtangankan  seperti karena jual beli, hibah, lelang agar segera dilakukan balik nama,” harapnya. 

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah berakhir segara memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu,  guna menghindari sanksi penghapusan data regident kendaraan bermotor jika dalam dua tahun tidak memperpanjang setelah masa berlaku berakhir. 

“Aturan ini sebagaimana dalam ketentuan Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang LLAJ,” pungkas Ispan.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

9 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

9 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

10 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

11 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

11 jam ago