Categories: Riau

PAD Riau Baru Capai Rp2,298 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki pertengahan September 2019, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru mencapai Rp2,298 triliun. Jumlah itu dinilai masih jauh dari terget yang telah ditentukan hingga akhir tahun sebesar Rp3,609 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana melalui Kabid Bidang Pajak Ispan S Syahputra mengatakan, pemungutan pajak terhadap wajib pajak masih berjalan. Saat ini, kata dia, Bapenda telah mengumpulkan penerimaan daerah sebesar Rp2,298 triliun. 

“Hingga pertengahan September realisasi PAD sebesar Rp2,298 triliun atau 63,7 persen dari target Rp3,609 triliun,” ungkap Ispan kepada Riau Pos, Ahad (22/9). 

Angka Rp2,298 triliun itu, dipaparkan Ispan, berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,043 triliun. Lalu, retribusi daerah senilai Rp10,156 miliar dan pendapat lain-lain yang sah sebesar Rp244,82 miliar. 

Dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, lanjut Ispan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai terget tersebut. “Kita tetap berupaya agar terget dapat tercapai. Di antaranya kita mengintensifkan sosialisasi, melakukan razia, menertibkan wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya,” imbuhnya. 

Selian itu, kata dia, melakukan pendataan wajib pajak baru dan potensial, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan. 

Kepada masyarakat, Kabid Pajak Bapenda Riau mengimbau, agar membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Bumi Lancang Kuning. 

“Khusus pemilik kendaraan bermotor diharapkan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Kendaraan yang sudah dipindahtangankan  seperti karena jual beli, hibah, lelang agar segera dilakukan balik nama,” harapnya. 

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah berakhir segara memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu,  guna menghindari sanksi penghapusan data regident kendaraan bermotor jika dalam dua tahun tidak memperpanjang setelah masa berlaku berakhir. 

“Aturan ini sebagaimana dalam ketentuan Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang LLAJ,” pungkas Ispan.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

16 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

17 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

17 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

17 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

17 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

18 jam ago