tahun-ini-insentif-nakes-dianggarkan-dari-apbd
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani langsung pasien positif Covid-19, pada tahun ini dianggarkan melalui APBD. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran insentif bisa lebih cepat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, pada tahun lalu atau 2020 anggaran untuk insentif tenaga kesehatan bersumber dari APBN. Namun tahun ini dialihkan ke APBD.
"Insentif nakes tahun 2020 pengajuannya ke pemerintah pusat, dan memang masih ada yang belum dinyatakan. Kalau untuk tahun ini, anggarannya bersumber dari APBD,"katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, insentif nakes yang bersumber dari APBD tersebut hanya khusus untuk rumah sakit pemerintah daerah. Sementara itu, untuk rumah sakit swasta pengajuan insentifnya tetap ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
"Jadi kalau untuk nakes di RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan dan RSUD Petala Bumi insentifnya dari APBD Riau. Kemudian untuk RSUD kabupaten/kota juga bersumber dari APBD nya masing-masing,"ujarnya.
Dijelaskan Mimi, bahwa meskipun ada peralihan sumber dana untuk insentif tenaga kesehatan tersebut, namun besaran insentif yang diterima para tenaga kesehatan tetap sama. Yakni dihitung berdasarkan beban kerja.
"Besarannya tetap sama, yaitu dihitung berdasarkan beban kerja. Semua yang berhubungan langsung dengan penanganan pasien positif Covid-19 mendapatkan, seperti dokter, perawat, hingga supir ambulans,"sebutnya.
Mimi mengakui, bahwa memang insentif tenaga kesehatan untuk 2020 ada yang belum dibayarkan. Namun informasi yang ia terima, dana untuk insentif 2020 sudah tersedia.
"Sudah ada anggaran disiapkan pemerintah pusat untuk insentif tenaga kesehatan 2020 lalu. Untuk kapan akan dibayarkan, kami juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,"katanya.(kom)
Laporan : SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…