Beri Santunan: Pengurus APHI Bidang Multi Usaha Kehutanan yang juga merupakan Sekretaris Masjid Raya An-Nur H Mulyono memberikan santunan kepada anak yatim saat acara buka bersama dan santunan untuk anak yatim dan dhuafa di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Sabtu (22/3/2025). EVAN GUNANZAR/RIAU POS
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menggelar acara buka bersama dan santunan untuk anak yatim dan dhuafa di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Acara yang berlangsung di Aula Masjid Raya An-Nur dihadiri oleh Ketua Harian sekaligus Imam Besar Masjid Raya An-Nur, Ustaz Dr H Zul Ikromi Lc MA, Ketua Panitia Ramadhan dan Idul Fitri Ustaz Dr H Zulkarnain Umar MSc BSc, serta Pengurus APHI Bidang Multi Usaha Kehutanan yang juga merupakan Sekretaris Masjid Raya An-Nur H Mulyono SE.
Dalam kegiatan tersebut, APHI Riau memberikan 500 paket hidangan berbuka puasa kepada masyarakat, jamaah, dan anak-anak yatim dari berbagai yayasan/panti di Kota Pekanbaru. Selain itu, santunan juga diberikan kepada 170 anak yatim, di mana 140 anak yatim menerima santunan dari Masjid Raya An-Nur dan 30 anak yatim lainnya menerima santunan dari APHI.
H Mulyono SE, yang mewakili Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon SE MM, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus dan panitia Ramadhan 1446 H Masjid Raya An-Nur atas kerja sama dalam acara ini. Ia juga menyampaikan kebanggaannya terhadap kerukunan dan harmoni masyarakat Melayu di Kota Pekanbaru, yang menurutnya mencerminkan miniatur Jakarta.(azr)
DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…
Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…
Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…
The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…