Categories: Riau

Pengedar Sabu Desa Gerbang Lestari Ditangkap

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Senin (20/12) sekitar pukul 14:30 WIB di Jalan Jalur III Desa Gerbang Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku narkoba yang diamankan adalah IW (21) warga Jalur III Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar 

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,  dua  unit dengan berbagai merek, satu  bal plastik bening, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (20/12) pukul 14:00 WIB, unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku penadahan pencurian HP dan saat melakukan penyelidikan didapat Informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH, serta anggota  Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika. 

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Jalan Jalur III Desa Gerbang Sari KecamatanbTapung Hilir, sekira pukul 14:30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sdr IW (21).

Serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok  milik pelaku serta timbangan digital dan 1 bal plastik bening pembungkus. 

Saat diinterogasi IW (21) mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AJ alis WE yang bertempat tinggal di Kandis, kemudian tim dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku AJ alis WE (DPO) sudah tidak berada di rumah serta nomor Hp tidak aktif. 

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(kom)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

12 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

12 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

13 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

15 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago