Categories: Riau

Pengedar Sabu Desa Gerbang Lestari Ditangkap

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Senin (20/12) sekitar pukul 14:30 WIB di Jalan Jalur III Desa Gerbang Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku narkoba yang diamankan adalah IW (21) warga Jalur III Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar 

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,  dua  unit dengan berbagai merek, satu  bal plastik bening, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (20/12) pukul 14:00 WIB, unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku penadahan pencurian HP dan saat melakukan penyelidikan didapat Informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH, serta anggota  Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika. 

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Jalan Jalur III Desa Gerbang Sari KecamatanbTapung Hilir, sekira pukul 14:30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sdr IW (21).

Serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok  milik pelaku serta timbangan digital dan 1 bal plastik bening pembungkus. 

Saat diinterogasi IW (21) mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AJ alis WE yang bertempat tinggal di Kandis, kemudian tim dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku AJ alis WE (DPO) sudah tidak berada di rumah serta nomor Hp tidak aktif. 

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(kom)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…

14 menit ago

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

2 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago