Categories: Riau

SH Dinonkatifkan sebagai Dekan FISIP dan Dosen Unri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar tersangka kasus pencabulan, SH, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Universitas Riau (Unri). Salinan surat yang diterima RiauPos.co pada Rabu (22/12/2021) pagi ini juga menyatakan, SH turut diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai pengajar atau dosen di FISIP Unri.

Surat Keputusan Rektor bernomor  4405/UN19/KP/2021 itu ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA. Surat itu tertanggal Selasa, 21 Desember 2021, lengkap dengan stempel Unri berlogo Unri. Dalam surat itu juga disebutkan, pemberhentian itu untuk keperluan pemeriksaan. SH dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.

Riaupos.co mencoba konfirmasi hal ini kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri Sri Endang. Tidak membantah surat tersebut, namun yang bersangkutan menolak berkomentar terkait penonaktifan SH tersebut.

’’Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor (SH, red) ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbud-Ristek Jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu,’’ jelas Sri Endang.

Sementara itu, Tim Satgas PPKS Bidang Perlindungan yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) Unri Kaharuddin membenarkan kabar pemberhentian SH dan tugasnya sebagai Dekan maupun sebagai tenaga pengajar di FISIP Unri. Namun dirinya menolak berkomentar dan mempersilahkan Riaupos.co menanyakan hal tersebut kepada Ketua Satgas PPKS Unri.

’’Kontak Ketua Satgas (Sri Endang, red) bang, Kahar hanya bagian dari Satgas. Juru bicaranya beliau,’’ sebutnya lewat pesan singkat sambil menyisipkan kontak Sri Endang, pagi tadi.

Terkait surat pemberhentian yang kini sudah beredar di dunia maya tersebut, belum ada Pemimpin Unri yang berkomentar. Juru Bicara Pimpinan Unri untuk kasus ini, Prof Dr Sujianto, ketikan dihubungi awak media belum memberikan tanggapan. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga belum direspon.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

19 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

19 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

19 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

19 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

2 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago