Site icon Riau Pos

Dugaan Peredaran Narkoba di Dragon dan Paragon Bakal Diusut 

Dugaan Peredaran Narkoba di Dragon dan Paragon Bakal Diusut 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal mengusut dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Paragon dan Grand Dragon. Langkah ini, dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran barang haram di Kota Bertuah.  

Adanya dugaan peredaran barang haram di dua tempat hiburan tersebut, disampaikan massa aksi dari Aliansi Keluarga Besar Pemuda Pancasila (AKB-PP) saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Riau dan Kantor Wali Kota Pekanbaru, Selasa (20/8). 

Dalam aksi itu, mereka mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan Satpol PP Pekanbaru menertibkan serta menutup kedua tempat hiburan malam. 

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Karena menurut mereka, tempat hiburan tersebut diduga dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalagunaan narkoba serta tempat prostitusi. Selain itu, dalam pengoperasiannya telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2003 tentang jam operasional tempat hiburan.  

Terkait dugaan peredaran narkoba ini, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menegaskan, pihaknya bakal melakukan razia ke tempat hiburan malam. Terutama terhadap tempat yang terindikasi adanya peredaran barang haram.  

“Kami tetap konsisten melakukan razia di tempat hiburan yang diduga ada peredaran narkoba. Maka penyelidikan akan kami maksimalkan,” ujar Suhirman kepada Riau Pos, Rabu (20/8) kemarin.  

Jika ditemukan peredaran narkoba, lanjut Suhirman, pihaknya bakal menegakkan proses hukum sesuai dengan tentukan yang berlaku terhadap tempat hiburan malam tersebut. “Proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Dir Resnarkoba Polda Riau.  

Terpisah Manager Opersional Grand Dragon dan New Paragon, Zaini Apis membantah, adanya dugaan peredaran narkoba dan prostitusi di tempat hiburan malam yang berlokasi Jalan Sultan Syarif Kasim  dan Jalan Kuantan Raya. “Nggak benar itu. Kalau prostitusi, panti pijat di Jundul itu banyak tempat maksiat,” ucap Zaini.  

Grand Dragon dan New Paragon, disampaikan dia, hanya menyediakan fasilitas hiburan seperti PUB dan Karaoke. Lalu diakui Zaini Apis pula, pihaknya menyediakan Ladies Escort (LC) yang bekerja sebagai pemandu lagu. “Kalau men-charge ladies bayarn Rp500 ribu untuk lima jam. Dan itu  tidak bisa diapa-apain hanya menemani nanyi saja. Tempat kita hanya tempat hiburan dan sudah mengantongi izin pariwisata,” sebutnya.  

Lebih lanjut dikatakan pria akrab disapa Apis, pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan adanya dugaan peredaran barang haram di Grand Dragon dan New Paragon. Karena menurutnya, dua tempat hiburan bukan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. “Ooh tidak malah, silahkan saja (membuktikan adanya peredara narkoba),” tutupnya.(rir)

Exit mobile version