Categories: Riau

JPU Tolak Semua Pembelaan Yan Prana Jaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/7).

Sidang secara virtual dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH), Senin (19/7) lalu, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Pasalnya, PH terdakwa dalam persidangan (pledoi) menyebut Yan Prana Jaya Indra Rasyid tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Hendri Junaidi SH MH menolak semua pembelaan terdakwa Yan Prana Jaya. Dalam persidangan Hendri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa semua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan telah membuktikan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Yan Prana Jaya.

Hendri Junaidi menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH terdakwa terkait audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, di mana PH mengatakan bahwa audit tersebut bukanlah audit investigatif akan tetapi audit untuk kepentingan tertentu sehingga tidak layak dinyatakan adanya kerugian negara.

Jaksa Hendri menanggapi bahwa audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan. Kemudian, terkait tidak adanya fakta persidangan yang jelas bahwa berapa sesungguhnya jumlah uang yang telah diterima oleh terdakwa yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

JPU menanggapi bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan agenda sidang yaitu tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa, JPU meminta majelis hakim menerima semua tuntutan yang disampaikan JPU.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. (dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

3 hari ago