Categories: Riau

JPU Tolak Semua Pembelaan Yan Prana Jaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/7).

Sidang secara virtual dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH), Senin (19/7) lalu, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Pasalnya, PH terdakwa dalam persidangan (pledoi) menyebut Yan Prana Jaya Indra Rasyid tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Hendri Junaidi SH MH menolak semua pembelaan terdakwa Yan Prana Jaya. Dalam persidangan Hendri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa semua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan telah membuktikan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Yan Prana Jaya.

Hendri Junaidi menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH terdakwa terkait audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, di mana PH mengatakan bahwa audit tersebut bukanlah audit investigatif akan tetapi audit untuk kepentingan tertentu sehingga tidak layak dinyatakan adanya kerugian negara.

Jaksa Hendri menanggapi bahwa audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan. Kemudian, terkait tidak adanya fakta persidangan yang jelas bahwa berapa sesungguhnya jumlah uang yang telah diterima oleh terdakwa yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

JPU menanggapi bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan agenda sidang yaitu tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa, JPU meminta majelis hakim menerima semua tuntutan yang disampaikan JPU.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. (dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago