Categories: Riau

JPU Tolak Semua Pembelaan Yan Prana Jaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/7).

Sidang secara virtual dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH), Senin (19/7) lalu, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Pasalnya, PH terdakwa dalam persidangan (pledoi) menyebut Yan Prana Jaya Indra Rasyid tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Hendri Junaidi SH MH menolak semua pembelaan terdakwa Yan Prana Jaya. Dalam persidangan Hendri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa semua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan telah membuktikan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Yan Prana Jaya.

Hendri Junaidi menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH terdakwa terkait audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, di mana PH mengatakan bahwa audit tersebut bukanlah audit investigatif akan tetapi audit untuk kepentingan tertentu sehingga tidak layak dinyatakan adanya kerugian negara.

Jaksa Hendri menanggapi bahwa audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan. Kemudian, terkait tidak adanya fakta persidangan yang jelas bahwa berapa sesungguhnya jumlah uang yang telah diterima oleh terdakwa yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

JPU menanggapi bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan agenda sidang yaitu tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa, JPU meminta majelis hakim menerima semua tuntutan yang disampaikan JPU.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. (dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

12 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

13 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

15 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

18 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

18 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

21 jam ago