Categories: Riau

JPU Tolak Semua Pembelaan Yan Prana Jaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/7).

Sidang secara virtual dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH), Senin (19/7) lalu, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Pasalnya, PH terdakwa dalam persidangan (pledoi) menyebut Yan Prana Jaya Indra Rasyid tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Hendri Junaidi SH MH menolak semua pembelaan terdakwa Yan Prana Jaya. Dalam persidangan Hendri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa semua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan telah membuktikan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Yan Prana Jaya.

Hendri Junaidi menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH terdakwa terkait audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, di mana PH mengatakan bahwa audit tersebut bukanlah audit investigatif akan tetapi audit untuk kepentingan tertentu sehingga tidak layak dinyatakan adanya kerugian negara.

Jaksa Hendri menanggapi bahwa audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan. Kemudian, terkait tidak adanya fakta persidangan yang jelas bahwa berapa sesungguhnya jumlah uang yang telah diterima oleh terdakwa yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

JPU menanggapi bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan agenda sidang yaitu tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa, JPU meminta majelis hakim menerima semua tuntutan yang disampaikan JPU.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. (dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

34 menit ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

2 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

3 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

3 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

10 jam ago

PSPS Pekanbaru Bungkam Persekat 4-2 dalam Duel Sengit, Gamaroni Hattrick

PSPS Pekanbaru menang 4-2 atas Persekat Tegal. Gamaroni tampil gemilang dengan hattrick dalam laga Pegadaian…

12 jam ago