TEKEN KOMITMEN: Bupati Siak H Alfedri dan wako/bupati se-Riau meneken komitmen bersama perihal layanan aduan pelayanan publik di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (21/5/2019).
(RIAUPOS.CO) — Kabupaten Siak bersama 11 kabupaten/kota se-Provinsi Riau menandatangani komitmen bersama untuk optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan di Provinsi Riau. Disaksikan Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution, dan Siak merupakan salah satu yang mengapresiasi komitmen ini dapat terlaksana.
Bupati Siak Alfedri, dalam acara sosialisasi tentang optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Riau yang digagas oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (21/5). Menyampaikan perihal optimalisasi pelayanan publik menjadi agenda utama pemerintah.
Karenanya bentuk pengelolaan pengaduan dan aspirasi dari masyarakat menjadi penting. “Demi terlaksananya program tersebut, hari ini (kemarin, red) Kabupaten Siak bersama 11 kabupaten lainnya menandatangani komitmen bersama mengenai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang disaksikan langsung Wagubri,†ujarnya.
Menurutnya, bentuk komitmen tersebut merupakan langkah untuk mengitegrasikan pengelolaan pelayanan publik, dari tiap-tiap daerah pada sistem SP4N melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Ombudsman RI.
“Dengan sistem ini masyarakat bisa turut memantau atau mengapresiasi kinerja pemerintah terutama dalam pelayanan publik melalui website lapor.go.id, sms ke nomor 1708,†jelas Alfedri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan bahwa salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Sambungnya, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
“Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik,†harapnya.(adv)
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…