dalam-sepekan-gubri-keluarkan-3-kebijakan-mudik-lokal-kini-dibolehkan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terkait mudik lokal atau mudik antarkabupaten/kota pada Idul Fitri 1442 H mendatang kembali berubah. Dimana Gubri Syamsuar sempat mengizinkan mudik lokal, kemudian izin tersebut dicabut dan saat ini dizinkan kembali.
Dari catatan Riaupos.co, pernyataan Gubri terkait mudik lokal pertama kali disampaikan pada 14 April lalu. Di mana saat itu ia mengizinkan mudik lokal. Berselang beberapa hari kemudian, Gubri Syamsuar kemudian mencabut izin mudik lokal tersebut tepatnya pada Senin, 19 April, atau usai pelaksanaan rapat koordinasi bersama forkopimda dan pemerintah kabupaten/kota terkait penangangan Covid-19.
Namun, yang terbaru tepatnya pada Rabu 21 April, Gubri kembali mengeluarkan statement yang menyatakan mudik lokal diperbolehkan. Pernyataan itu disampaikannya di VIP Lancang Kuning Bandara SSK II atau sebelum bertolak ke Kabupaten Rokan Hulu meninjau pelaksanaan PSU.
"Masih diperbolehkan (mudik lokal, red). Tapi tentunya kalau sakit tidak boleh," kata Gubri.
Lebih lanjut dikatakannya, mudik lokal tersebut diperbolehkan dengan pertimbangan banyak mahasiswa dan pelajar di Riau sekolah di luar daerahnya ingin pulang kampung harus sesuai persyaratan.
"Seperti tahun lalu adik-adik dari mahasiswa, pelajar mau pulang ya kita cek antigen. Banyak santri dari pondok pesantren kita cek dulu kesehatannya, kalau sehat ya boleh pulang, dari Pekanbaru ke Kuansing misalnya," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…