Categories: Riau

Terkendala Data Kependudukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau tahun ini berencana akan mulai menerapkan pajak progresif. Namun rencana tersebut masih urung bisa terlaksana karena masih terkendala pada data kependudukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Riau Herman mengatakan, pihaknya memang menargetkan pajak progresif bisa diterapkan tahun ini juga. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Targetnya memang tahun ini, tapi sampai sekarang masih terkendala pengintegrasian data kependudukan. Sehingga belum bisa diterapkan,"katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, data kependudukan untuk penerapan pajak progresif menjadi penting. Karena nantinya setiap ada pembelian kendaraan baru, maka akan dicek data kependudukannya.

"Saat dicek itu akan terlihat mobil yang dibeli itu mobil keberapa, jika merupakan mobil kedua atau ketiga. Maka otomatis akan dikenakan pajak progresif,"ujarnya.

Untuk mengintegrasikan data kependudukan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim IT dari Mabes Polri. Namun karena saat ini tim ti sedang sibuk dengan kegiatan Kapolri, maka belum bisa datang ke Riau.

"Kami sudah minta bantuan tim IT Mabes Polri, tapi karena masih sibuk dengan kegiatan Kapolri. Jadi belum bisa datang, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini masalah integrasi data kependudukan ini bisa tuntas dan pajak progresif segera diterapkan,"harapnya.

Dijelaskan Herman, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen. Jika pajak progresif sudah diterapkan, nantinya walaupun nama pemilik kendaraan berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, maka kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kedua dikenakan pajak 2 persen dan ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis,"kata Herman.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan KTP orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama jika tidak mau terkena pajak progresif.(sol)   

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

24 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

24 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago