Categories: Riau

Mantan Dekan Fisip Unri Syafri Harto Dituntut Tiga Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa dugaan kasus pencabulan Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara, Senin (21/4/2022). Pada sidang dipimpinan Ketua Majelis Hakim Setiono di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Dekan Nonaktif Fisip Univeristas Riau (Unri) tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 289 KUHP. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar tertutup tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Syafri Harto membayar biaya yang telah dikeluarkan korban Lm selama proses hukum berlangsung. Nilainya sebesar Rp10.772.000. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menjadwalkan  sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (24/3/2022) mendatang.

Ditemui usai sidang, JPU Syafril mengatakan, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP, walaupn yang bersangkutan melakukan penyangkalan selama persidangan. Unsur pasal yang masuk dalam dakwaan primair pada perkara tersebut dinilai Syafril  terpenuhi.

''Dapat kami buktikan adanya unsur pemaksaan di situ, sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada anak didiknya dengan mencium pipi dan kening dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan asusila. Kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP dengan hukuman selama tiga tahun,'' kata Syafril.

Terpisah, Penasehat Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, menyatakan siap mementahkan semua tuntutan JPU. Bahkan nota pembelaan hampir rampung menjelang sidang pembacaan tuntutan itu. Dodi yakin bisa membebaskan kliennya dari tuntutan.

''Kami berkeyakinan, dengan pledio nantinya, akan membebaskan Pak Syafri Harto. Yang jadi tuntutan merupakan dakwaan primair yang salah satu unsurnya adalah kekerasan, maka unsur kekerasan wajib ada. Namun Berdasarkan keterangan Lm sendiri, dia mengaku baik di BAP maupun dalam persidangan, tidak mengalami kekerasan,'' kata Dodi. 

Dodi juga menyebutkan, tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan Lm mengalami kekerasan. Visum juga tidak ada melainkan, kata Dodi, hanya pakaian sebagai barang bukti. Bahkan pakaia korban tidak mengalami rusak atau robek.

Hendrawan: Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

20 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

23 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago