Categories: Riau

Mantan Dekan Fisip Unri Syafri Harto Dituntut Tiga Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa dugaan kasus pencabulan Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara, Senin (21/4/2022). Pada sidang dipimpinan Ketua Majelis Hakim Setiono di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Dekan Nonaktif Fisip Univeristas Riau (Unri) tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 289 KUHP. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar tertutup tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Syafri Harto membayar biaya yang telah dikeluarkan korban Lm selama proses hukum berlangsung. Nilainya sebesar Rp10.772.000. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menjadwalkan  sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (24/3/2022) mendatang.

Ditemui usai sidang, JPU Syafril mengatakan, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP, walaupn yang bersangkutan melakukan penyangkalan selama persidangan. Unsur pasal yang masuk dalam dakwaan primair pada perkara tersebut dinilai Syafril  terpenuhi.

''Dapat kami buktikan adanya unsur pemaksaan di situ, sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada anak didiknya dengan mencium pipi dan kening dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan asusila. Kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP dengan hukuman selama tiga tahun,'' kata Syafril.

Terpisah, Penasehat Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, menyatakan siap mementahkan semua tuntutan JPU. Bahkan nota pembelaan hampir rampung menjelang sidang pembacaan tuntutan itu. Dodi yakin bisa membebaskan kliennya dari tuntutan.

''Kami berkeyakinan, dengan pledio nantinya, akan membebaskan Pak Syafri Harto. Yang jadi tuntutan merupakan dakwaan primair yang salah satu unsurnya adalah kekerasan, maka unsur kekerasan wajib ada. Namun Berdasarkan keterangan Lm sendiri, dia mengaku baik di BAP maupun dalam persidangan, tidak mengalami kekerasan,'' kata Dodi. 

Dodi juga menyebutkan, tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan Lm mengalami kekerasan. Visum juga tidak ada melainkan, kata Dodi, hanya pakaian sebagai barang bukti. Bahkan pakaia korban tidak mengalami rusak atau robek.

Hendrawan: Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

13 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

13 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

15 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

16 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

16 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

17 jam ago