Categories: Riau

Pencuri Besi Penyangga Tower PLN Ditangkap

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian spesialis tiang penyangga tower listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).  Kedua tersangka yakni IW (25) dan MG (44) warga Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, mereka diamankan terpisah, Ahad (17/7) dari kediaman masing-masing.

Akibat aksi pelaku, salah satu tiang tower milik PLN roboh, sehingga membuat sebagian aliran listrik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir mengalami pemadaman hingga 10 jam.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian besi penyangga tower listrik tersebut, Selasa (19/7).  "Aksi kejahatan pelaku ini sempat membuat viral di media sosial, akibat perbuatan pelaku yang melakukan pencurian skor besi di tiang milik PT PLN membuat tiang tersebut roboh dan mengakibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemutusan aliran listrik," ujar kapolres.

Lebih lanjut AKBP Nurhadi mengatakan, dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku dijual kepada pelaku MG (44) seorang wanita warga Kecamatan Dumai Selatan.

"Dari total potongan besi skor tiang PLN yang dijual pelaku IW ke MG mencapai 87 Kg dengan pembayaran Rp620.000. Hasil penjualan digunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukannya bersama rekannya berinisial SA yang saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan dan masuk dalam daftar pencarian orang. "Saat beraksi pelaku IW dan SA dilakukan pada malam hari dan bertahap memotong satu demi satu besi penyangga tower tersebut," terang kapolres.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni berupa, satu unit gergaji besi, selembar surat pernyataan kepemilikan aset PT PLN (Persero) UPT Pekanbaru, tiga  batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan satu unit timbangan duduk.

Atas perbuatan pelaku, pihak PT PLN mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ID dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG dijerat pasal 480 KUHP.(mx12/rpg/gem)

Laporan RPG, Dumai

 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

2 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

2 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

2 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

3 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

21 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

22 jam ago