Categories: Riau

Tangkap Delapan Orang Sindikat Curanmor

RENGAT (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap delapan tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, dua orang di antaranya masih di bawah umur. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Karena sudah peran masing-masing, makanya sudah dikatakan sindikat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK, Selasa (19/3).

Dijelaskannya, para tersangka merupakan pelaku curanmor antarkecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu, yakni dari Kecamatan Lirik ke Kecamatan Batang Gansal. Namun dari laporan korban, sindikat curanmor ini berhasil ditangkap pada Kamis (14/3).

Di antara tersangka melakukan peran, mulai pelaku berperan sebagai pencuri, merusak nomor rangka mesin hingga penadah. Bahkan,

di antaranya berperan sebagai penjual yang dilakukan secara online di media sosial.

“Tersangka berinisial RIY sebagai penadah dan tersangka inisial HAR sebagai penjual,” ungkapnya.

Kemudian spesialis pelaku curanmor, inisial ES dibantu rekanan lainnya inisial IS, ED, AI dan inisial AS. “Sesuai peran masing-masing sindikat, dituntut hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Masih katanya, para pelaku kepada penyidik mengaku nekat melakukan curanmor untuk kebutuhan main judi online. Bahkan, dari hasil curanmor digunakan untuk beli minuman keras (Miras). Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Di mana, ketika memarkir kendaraan, dilengkapi dengan menggunakan kunci ganda.

“Ini untuk keamanan kendaraan saat ditinggal di parkiran,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIk MSi menjelaskan modus pelaku curanmor dengan cara merusak kabel stater hasil ranmor roda dua, digiring ke tempat sepi lalu dibawa kabur. “Target mereka adalah kendaraan yang diparkir dan tidak dikunci setang,” sambung Kasat.

Pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan nasyarakat kepada Polisi tentang ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Atas laporan tersebut jajaran Mapolsek Lirik bekerja sama dengan Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya berhasil menangkap pelaku utama, inisial ES pada Kamis (14/3) pekan kemarin.

Atas pengembangan yang dilakukan, akhirnya bisa mengangkap 7 orang tersangka lainnya. “Tiga unit hasil curanmor diamankan di antaranya dua jenis Kawasaki KLX dengan harga jual Rp1,8 juta per unit dan satu unit KLX jenis honda dijual pelaku kepada penadah sebesar Rp5 juta,” terangnya.(kas)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

17 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

18 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

18 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

18 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

18 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

21 jam ago