Categories: Riau

Tangkap Delapan Orang Sindikat Curanmor

RENGAT (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap delapan tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, dua orang di antaranya masih di bawah umur. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Karena sudah peran masing-masing, makanya sudah dikatakan sindikat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK, Selasa (19/3).

Dijelaskannya, para tersangka merupakan pelaku curanmor antarkecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu, yakni dari Kecamatan Lirik ke Kecamatan Batang Gansal. Namun dari laporan korban, sindikat curanmor ini berhasil ditangkap pada Kamis (14/3).

Di antara tersangka melakukan peran, mulai pelaku berperan sebagai pencuri, merusak nomor rangka mesin hingga penadah. Bahkan,

di antaranya berperan sebagai penjual yang dilakukan secara online di media sosial.

“Tersangka berinisial RIY sebagai penadah dan tersangka inisial HAR sebagai penjual,” ungkapnya.

Kemudian spesialis pelaku curanmor, inisial ES dibantu rekanan lainnya inisial IS, ED, AI dan inisial AS. “Sesuai peran masing-masing sindikat, dituntut hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Masih katanya, para pelaku kepada penyidik mengaku nekat melakukan curanmor untuk kebutuhan main judi online. Bahkan, dari hasil curanmor digunakan untuk beli minuman keras (Miras). Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Di mana, ketika memarkir kendaraan, dilengkapi dengan menggunakan kunci ganda.

“Ini untuk keamanan kendaraan saat ditinggal di parkiran,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIk MSi menjelaskan modus pelaku curanmor dengan cara merusak kabel stater hasil ranmor roda dua, digiring ke tempat sepi lalu dibawa kabur. “Target mereka adalah kendaraan yang diparkir dan tidak dikunci setang,” sambung Kasat.

Pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan nasyarakat kepada Polisi tentang ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Atas laporan tersebut jajaran Mapolsek Lirik bekerja sama dengan Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya berhasil menangkap pelaku utama, inisial ES pada Kamis (14/3) pekan kemarin.

Atas pengembangan yang dilakukan, akhirnya bisa mengangkap 7 orang tersangka lainnya. “Tiga unit hasil curanmor diamankan di antaranya dua jenis Kawasaki KLX dengan harga jual Rp1,8 juta per unit dan satu unit KLX jenis honda dijual pelaku kepada penadah sebesar Rp5 juta,” terangnya.(kas)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

13 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

13 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

13 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

14 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

14 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

14 jam ago