Categories: Riau

Tangkap Delapan Orang Sindikat Curanmor

RENGAT (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap delapan tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, dua orang di antaranya masih di bawah umur. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Karena sudah peran masing-masing, makanya sudah dikatakan sindikat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK, Selasa (19/3).

Dijelaskannya, para tersangka merupakan pelaku curanmor antarkecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu, yakni dari Kecamatan Lirik ke Kecamatan Batang Gansal. Namun dari laporan korban, sindikat curanmor ini berhasil ditangkap pada Kamis (14/3).

Di antara tersangka melakukan peran, mulai pelaku berperan sebagai pencuri, merusak nomor rangka mesin hingga penadah. Bahkan,

di antaranya berperan sebagai penjual yang dilakukan secara online di media sosial.

“Tersangka berinisial RIY sebagai penadah dan tersangka inisial HAR sebagai penjual,” ungkapnya.

Kemudian spesialis pelaku curanmor, inisial ES dibantu rekanan lainnya inisial IS, ED, AI dan inisial AS. “Sesuai peran masing-masing sindikat, dituntut hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Masih katanya, para pelaku kepada penyidik mengaku nekat melakukan curanmor untuk kebutuhan main judi online. Bahkan, dari hasil curanmor digunakan untuk beli minuman keras (Miras). Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Di mana, ketika memarkir kendaraan, dilengkapi dengan menggunakan kunci ganda.

“Ini untuk keamanan kendaraan saat ditinggal di parkiran,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIk MSi menjelaskan modus pelaku curanmor dengan cara merusak kabel stater hasil ranmor roda dua, digiring ke tempat sepi lalu dibawa kabur. “Target mereka adalah kendaraan yang diparkir dan tidak dikunci setang,” sambung Kasat.

Pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan nasyarakat kepada Polisi tentang ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Atas laporan tersebut jajaran Mapolsek Lirik bekerja sama dengan Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya berhasil menangkap pelaku utama, inisial ES pada Kamis (14/3) pekan kemarin.

Atas pengembangan yang dilakukan, akhirnya bisa mengangkap 7 orang tersangka lainnya. “Tiga unit hasil curanmor diamankan di antaranya dua jenis Kawasaki KLX dengan harga jual Rp1,8 juta per unit dan satu unit KLX jenis honda dijual pelaku kepada penadah sebesar Rp5 juta,” terangnya.(kas)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

7 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

9 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

1 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

1 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 hari ago