Categories: Riau

Dalami Kasus Zul AS, KPK Periksa 13 Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang menjerat mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa sebanyak 13 orang yang terdiri dari karyawan BUMN hingga petinggi perusahaan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta, Jumat (19/2). Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, kemarin.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi ZAS tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Ali Fikri.

Dirincikan dia, saksi untuk mendalami kasus Zul AS terdiri dari delapan orang dengan latar belakang swasta masing-masing Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Rajendra Kumar dan Muskanizar. Sedangkan petinggi perusahaan yang diperiksa adalah Direktur PT Hogindo Zhen Putra Sudriman, Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi, General Manager PT Wilmar Pelintung-Dumai Tenang Parulian Sembiring dan Komisaris PT Tegma Engineering Yudha Maulana. Serta satu orang karyawan BUMN bernama Syafran.

Sebelumnya, KPK juga turut memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal yang juga sebagai saksi kasus korupsi Zul AS pada Senin (8/2). Walikota Dumai terpilih itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan terkait kasus yang membelit mantan atasannya di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Iya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhaap proses hukum saya hadir. Saya dimintai keterangan seputar kasus Pak Zul AS. Iya seputar itu saja. Kurang lebih satu jam tadi," ujar Paisal saat dikonfirmasi Riau Pos usai pemeriksaan terhadap dirinya.

Diketahui, Wako Dumai, Zul AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. Bahkan Politikus Nasdem itu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI. Masa penahanan Zul AS sendiri telah diperpanjang KPK pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

10 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

10 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

3 hari ago