Golkar Berterima Kasih ke Warga Siak
SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) — Partai Golkar di Kabupaten Siak kembali mengunci kursi pimpinan dewan. Perolehan kursi partai berlambang pohon beringin itu di parlemen juga meningkat dari 6 menjadi 8 kursi.
"Tentu kita apresiasi kepiawaian Ketua DPD II Golkar Siak, Juni Ardianto Rachman dalam memimpin. Buktinya perolehan kursi meningkat dan berhasil mempertahankan posisi ketua dewan," kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Azmi didampingi Waki Ketua Bidang Pemenangan PemiluJuwana SH di Siak, Rabu (18/9).
Bahkan Azmi melihat Juni termotivasi untuk bekerja menaikkan jumlah kursi Golkar karena melihat dirinya juga turun langsung ke lapangan.
"Contohnya, sebelum Pileg 17 April lalu, survei Golkar di Siak tidak terlalu tinggi. Namun, Juni memotivasi semua para kader dan caleg untuk bekerja maksimal. Dia pun turun dan hasilnya sudah terbukti," kata dia.
Untuk itu, Azmi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang masih memberikan kepercayaan kepada Golkar.
"Mewakili Ketua DPD II, saya ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada Golkar. Kami akan menjaga kepercayaan ini. Ini juga menjadi bukti bahwa Siak masih basis Partai Golkar," ungkapnya.
Ke depan, lanjut Azmi, seluruh dewan dan pengurus Golkar akan menandatangani pakta integritas. Salah satu poinnya adalah berkewajiban bekerja dengan sebaik-baiknya demi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Bila tidak bersungguh-sunguh menjalankan pakta integritas itu, maka harus siap menerima sanksi partai," tegasnya.(mng)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…