Categories: Riau

503 Warga Binaan Diberi Remisi

(RIAUPOS.CO) — Dari 738 warga binaan Lembaga Klas II A Tembilahan, 503 mendapatkan remisi atau pepotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 RI, Sabtu (17/8). Selain itu sebanyak 3 orang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritiatno mengatakan ada beberapa alasan sehingga para warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Diantaranya, para warga binaan harus berkelakuan baik.

“Tidak dalam menjalankan masa hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir. Serta memenuhi syarat-syarat lainnya,” kata Kalapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritiatno.

Dalam satu tahun, lanjut Agus, pemerintah memberikan 4 pemotongan masa tahanan. Pertama, remisi umum, remisi khusus, remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan.

“Untuk hari ini yang kita berikan adalah remisi umum,” jelasnya. Dari 503 narapidana yang mendapatkan remisi, 3 diantaranya langsung bebas. Yakni atas nama Mulyadi, M Arianto dan Oskat S.

Surat keputusan remisi diserahkan oleh Bupati Inhil HM Wardan, yang didampingi Kajari Inhil H Susilo, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan unsur pimpinan Forkopimda. Termasuk pimpinan pejabat vertikal.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menuturkan remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas diri.

“Serta meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” ujar Bupati saat membacakan Pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Bupati juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda. Yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan ekonomi secara nasional.

Artinya, lanjut Bupati, kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif. Sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara.

Selain itu, diharapkan kepada warga binaan yang masih menjalani masa hukuman maupun yang sudah bebas pasca pemberian remisi agar tetap patuh dan taat hukum sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ancelotti Buka Suara Usai Brasil Ditahan Maroko: Kami Terlalu Tegang

Brasil ditahan imbang Maroko 1-1 pada laga pembuka Grup C Piala Dunia 2026. Ancelotti menilai…

1 hari ago

Enam Bulan Tanpa Honor, Guru Bantu Kampar Datangi DPRD dan Tagih Kepastian

Puluhan guru bantu mendatangi DPRD Kampar untuk meminta kepastian pembayaran honor yang belum diterima sejak…

1 hari ago

Tragis! Perempuan 21 Tahun Tewas saat Bungee Jumping Diduga Karena Tali Belum Terpasang

Seorang perempuan berusia 21 tahun tewas saat bungee jumping di Brazil. Polisi menyelidiki dugaan kelalaian…

2 hari ago

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Sukses Taklukkan Dong Tian Yao

Alwi Farhan sukses menjuarai Australia Open 2026 setelah mengalahkan Dong Tian Yao dan mengakhiri periode…

2 hari ago

Pemkab Bengkalis Ajukan Kerja Sama e-Ticketing RoRo ke DPRD

Pemkab Bengkalis mengajukan kerja sama pengelolaan e-ticketing RoRo guna meningkatkan pelayanan, mengurangi antrean, dan mengoptimalkan…

2 hari ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup, UIN Suska Riau Tebar Benih Ikan dan Perkuat Komunikasi Publik

UIN Suska Riau menggelar penebaran benih ikan dan penguatan komunikasi publik sebagai wujud kepedulian lingkungan…

2 hari ago