Categories: Riau

503 Warga Binaan Diberi Remisi

(RIAUPOS.CO) — Dari 738 warga binaan Lembaga Klas II A Tembilahan, 503 mendapatkan remisi atau pepotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 RI, Sabtu (17/8). Selain itu sebanyak 3 orang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritiatno mengatakan ada beberapa alasan sehingga para warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Diantaranya, para warga binaan harus berkelakuan baik.

“Tidak dalam menjalankan masa hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir. Serta memenuhi syarat-syarat lainnya,” kata Kalapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritiatno.

Dalam satu tahun, lanjut Agus, pemerintah memberikan 4 pemotongan masa tahanan. Pertama, remisi umum, remisi khusus, remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan.

“Untuk hari ini yang kita berikan adalah remisi umum,” jelasnya. Dari 503 narapidana yang mendapatkan remisi, 3 diantaranya langsung bebas. Yakni atas nama Mulyadi, M Arianto dan Oskat S.

Surat keputusan remisi diserahkan oleh Bupati Inhil HM Wardan, yang didampingi Kajari Inhil H Susilo, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan unsur pimpinan Forkopimda. Termasuk pimpinan pejabat vertikal.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menuturkan remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas diri.

“Serta meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” ujar Bupati saat membacakan Pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Bupati juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda. Yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan ekonomi secara nasional.

Artinya, lanjut Bupati, kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif. Sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara.

Selain itu, diharapkan kepada warga binaan yang masih menjalani masa hukuman maupun yang sudah bebas pasca pemberian remisi agar tetap patuh dan taat hukum sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

13 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

15 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

1 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

1 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

2 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

2 hari ago