gerak-cepat-annas-maamun-segera-disidang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun-red) dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK pada 18/4/2022," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).
Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Pada akhir bulan lalu, tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Pekanbaru, karena mantan Bupati Rokan Hilir itu di nilai tidak kooperatif.
"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Kata Ali, saat ini penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…