kuasa-hukum-dekan-fisip-kami-diskusi-dulu-dengan-keluarga
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kuasa Hukum Dekan FISIP, Ronal Regen mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima surat penetapan tersangka kliennya pada Rabu (17/11/2021) petang.
"Sudah (terima surat penetapan tersangka). Kami terima kemaren sore," ungkap Ronal kepada Riaupos.co, Kamis (18/11/2021).
Saat ini, tim kuasa hukum dikatakan Ronal masih mendiskusikan terkait langkah hukum apa yang akan diambil pasca penetapan tersangka ini. Termasuk juga berdiskusi dengan pihak keluarga.
"Soal langkah hukum apa, nanti kami akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum. Termasuk juga berdiskusi dengan pihak keluarga," ungkap Ronal.
Diketahui sebelumnya, Dekan FISIP, SH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cabul oleh Polda Riau. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…
Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…
BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…
Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…
Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…
Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…