pimpinan-dprd-berharap-gubernur-terima-masukan-dewan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mempersiapkan evaluasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau pejabat eselon II. Sebagai persiapan awal, pemprov meminta izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan evaluasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyambut baik rencana pemprov tersebut. Dikatakan dia, adanya evaluasi terhadap pejabat diperlukan guna penyegaran organisasi. Dengan harapan, target gubernur serta wakil gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan dapat tercapai.
"Sangat bagus menurut saya. Dari teman-teman dewan juga banyak yang mendukung. Bahkan di beberapa komisi sudah ada catatan khusus mengenai kinerja, atau bahkan rapor dari pejabat di lingkungan pemprov," ujar Agung kepada Riaupos.co, Sabtu (18/9/2021).
Ia sendiri menilai ada beberapa OPD yang kecepatan serta ketepatan kinerja cukup berbanding terbalik dengan semangat gubernur dalam memajukan Riau. Sehingga, hampir tiga tahun pemerintahan Syamsuar-Edy Natar, masih ada beberapa sektor yang sama sekali belum menunjukan perkembangan.
Saat ditanya OPD mana saja yang menurut dia memiliki rapor merah, Agung belum bisa menyampaikan secara gamblang. Karena pihaknya ingin membuat rekomendasi secara tertulis kepada gubernur, terhadap OPD mana saja yang perlu dilakukan pembenahan serta evaluasi.
"Maka dari itu kami selaku mitra kerja pemprov, berharap nantinya masukan dari dewan dapat dipertimbangkan untuk evaluasi. Intinya, kami mendukung penuh agar pemprov ini bisa lebih baik dan memberi kesejahteraan bagi masyarakatnya," tuturnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…