Categories: Riau

3 Asosiasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers Dukung Pergub Media

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kerja sama media massa di Riau, lebih khusus lagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 tak bisa asal jalan. Karena sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19/2021 yang mengatur.

Pergub ini terbit pada 18 Mei 2021, ditandatangani oleh Gubri Syamsuar dan Pj Sekdaprov Masrul Kasmy, tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) di Lingkungan Pemprov Riau. Pergub ini telah melalui proses sinkronisasi sebagai produk hukum daerah di Kementerian Dalam Negeri.

Menyikapi hal ini, Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) di Riau, yang menjadi konstituen Dewan Pers, antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) buka suara. Ditegaskan kaukus, bahwa kerja sama media massa yang akan dijalankan oleh pemerintah wajib mengacu ke Pergub ini.

Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi pun menegaskan perihal regulasi dan aturan yang dijalankan kepala daerah di Riau ini.

“Kita ingin kehidupan media di Riau bisa sehat kembali. Pergub ini memberi harapan hidup bagi media-media yang resmi, sesuai aturan yang berlaku. Kami minta Dinas Kominfo Riau jalankan Pergub ini secara benar," tegas Ahmad.

Senada, juga disampaikan Ketua SPS Riau Khairul Amri kepada media.

"SPS Riau mengapresiasi positif Pergub ini. Kita minta, aturan ini wajib dijalankan," kata Ketua SPS Riau Khairul Amri.

Sementara Ketua SMSI Riau Novrizon Burman meminta agar Pergub ini disosialisasikan ke semua pihak terkait.

“Jangan ada lagi yang blunder soal kerja sama media di Pemprov Riau. Aturannya sudah jelas, jadi ya jalankan saja secara benar," kata dia. 

Lebih lanjut, kaukus juga mengimbau Pemkab dan Pemko di Riau untuk menjadikan Pergub tsebut sebagai rujukan membangun mitra media.

Untuk mengamankan pelaksanaan Pergub, Kaukus segera membangun sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, menyamakan presepsi mengenai pentingnya melaksanakan Pergub tersebut untuk membangun iklim bisnis media yang sehat dan profesional.(rls)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

8 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

8 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

10 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

16 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

20 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

20 jam ago