Categories: Riau

Percepat Proses KSP Stadion Kaharuddin Nasution

RIAUPOS.CO – Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai antara Pemerintah Provinsi Riau dengan PSPS Pekanbaru segera terealisasi. Hal ini tak terlepas dari audiensi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau selaku pengelola ke Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Dr Rahman Hadi MSi di Kediaman Gubernur Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (14/10) lalu.

Pj Gubri mendukung KSP dan berharap tahun ini bisa terwujud. Proses percepatan KSP ini pun terus  dilakukan. Dari delapan tahapan, dua tahapan yakni permohonan izin kepala daerah dalam hal ini gubenur dan penelitian administrasi sudah dilewati.

“Tahapan sudah masuk pembentukan tim dan penilaian objek kerja sama pemanfaatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Zulfahmi ST MT melalui Sub Koordinator Pengembangan dan Kemitraan Sarana Prasarana Dispora Riau, Benny Saputra kepada Riau Pos menjelaskan, setelah tahapan ketiga ini, ada lima tahapan lagi yang harus dilalui sebelum PSPS resmi menjadi mengelola Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai nantinya.

Lima tahapan tersebut adalah penghitungan besaran kontribusi dan persentase pembagian keuntungan, persetujuan, pemilihan mitra, keputusan gubernur dan terakhir perjanjian.

Diketahui, manajemen PSPS telah mengajukan permohonan untuk mengelola Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai ini dalam jangka panjang yakni lima tahun.

“Pak Pj Gubri sangat setuju dan mendukung,” ujar Benny Saputra  didampingi Ketua Tim  Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP.

“Selain itu, Pak Pj Gubri juga setuju dengan kebijakan pemakaian QRIS untuk pembayaran retribusi pemanfaatan venue makanya Pak Pj Gubri langsung meninjau ke lapangan. Terakhir, Pak Pj Gubri juga mengapresiasi PAD retribusi venue yang melampui target dan mencapai Rp1,4 miliar,” tambahnya.

Benny menambahkan, pemakaian QRIS untuk pembayaran retribusi di semua venue yang dikelola Dispora Riau ini berdasarkan saran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan kebijakan Dispora Riau dalam rangka mempermudah konsumen serta untuk menghindari pungli (pungutan liar) yang dikhawatirkan bisa terjadi.(ifr)

 

Laporan DENNI ANDRIAN, Pekanbaru

Redaksi

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

12 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

12 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

12 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

13 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

3 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

3 hari ago