Categories: Riau

Siapkan ’’Keris” Ikut Kelola Blok Rokan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BERAKHIRNYA operator pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina pada 2021 mendatang menjadi asa tersendiri bagi daerah. Setelah hampir seabad minyak Riau digarap perusahaan asing, ada keinginan anak jati Melayu dapat berkontribusi dalam pengelolaan.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan, sejak kepastian operator pengelola ladang minyak Blok Rokan pindah ke BUMN dalam hal ini Pertamina, memang ada asa tersendiri bagi daerah untuk mendapat porsi lebih.

 

"Kalau ini (turut serta kelola Blok Rokan, red) bisa lewatumdat. Ini dipastikan langsung ke masyarakat. Akan disalurkan ke suatu Yayasan Keris. Di situlah diatur penggunaan dan peruntukan itu," tegas Syahril kepada Riau Pos, Rabu (16/10).

 

Menurutnya Yayasan Keris sudah disiapkan sebagai Bumadat. Sehingga jika diberi kesempatan terlibat dalam pengelolaan ladang Migas, maka melalui Keris ini pulalah hasilnya akan disalurkan ke mana. Poin pentingnya ditegaskan Syahril, fokusnya tetap ke masyarakat, dengan khusus pada sektor pendidikan.

"Fokus untuk anak kemenakan kita, pemberdayaan. Keris diambil dari nama sungai, melayu juga tak bisa dipisahkan dari keris. Singkatan Kampar, Rokan, Indragiri, Siak," jelasnya.

Mengenai Bumadat ini, dijelaskan Syahril memang sudah disiapkan sebagai langkah berjuang bersama mengelola Blok Rokan. LAMR juga menegaskan sudah memiliki mitra. Sehingga secara finansial, nanti bisa dibicarakan lebih teknis jika memang berhasil merebut pengelolaan.

"Yang jelas, kalau BUMD yang dapat alhamdulillah, kalau LAM juga dapat lewat Bumadat tentu luar biasa," sambungnya.

Syahril mengklaim, tidak ada di Indonesia yang punya badan usaha adat yang bisa terjun seperti dilakukan di Bumi Lancang Kuning. Untuk itu, dia berharap agar seluruh pihak di Riau khususnya untuk memberi semangat kepada kawan-kawan di LAMR kepengurusan sekarang.

"Saya kecewa dengan tokoh-tokoh tua kita itu. Janganlah berpikir seperti tahun ‘45 juga lagi. LAM ini sudah ada AD/ART yang mengatur, perda sejak 2012 juga ada. Dibolehkan kok bentuk badan usaha," tegasnya.

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago