Categories: Riau

44 Rumah Sakit di Riau Ditetapkan Rujukan Covid-19, Biaya Dibebankan APBD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah meliburkan sekolah dua pekan ke depan terhitung 16 Maret kemarin, Gubernur Riau H Syamsuar berikut mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

SK yang diteken Senin kemarin menetapkan 44 rumah sakit di seluruh Provinsi Riau sebagai rujukan orang dalam pantauan (ODP) atau Suspect Covid-19. Seluruh pembiayaan berkaitan dengan SK dimaksud dibebankan melalui APBD kabupaten/kota dan Provinsi.

Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.568/III/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Provinsi Riau. Seluruh rumah sakit rujukan ini diberikan kewenangan sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, dengan intens melaporkan informasi kepada dinas kesehatan terkait di daerah.

“Pak Gubernur mengeluarkan SK tentang penetapan rumah sakit rujukan. Itu ada 44 rumah sakit yang tersebar di seluruh Riau,” ungkap Kepala Diskes Provinsi Riau Hj Mimi Yuliani Nazir kepada RiauPos.co, Selasa (17/3/2020).

SK ini dikeluarkan berdasarkan merebaknya Corona Virus Deseaster (Covid-19) dan Provinsi Riau juga ditetapkan sebagai siaga darurat atas virus ini. Dalam SK dijelaskan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kemarian, tapi juga menimbulkan kerugin ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Berikut menimbang surat edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RI. Gubernur Riau memutuskan dengan menetapkan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu Provinsi Riau dengan melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit infeksi emerging tertentu.

Kemudian memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar, kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa  penyakit infeksi emerging tertentu dan melakukan pencatatan pelaporan.

Masih dalam SK dimaksud, seluruh rumah sakit wajib melaporkan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek penyakit infeksi emerging tertentu kepada Diskes kabupaten/kota dan Provinsi. Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota se Riau dan atau APBN. SK ditetapkan 16 Maret 2020.

Laporan: Eka Gusmadi Putra
Editor: Deslina

 

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago