44-rumah-sakit-di-riau-ditetapkan-rujukan-covid-19-biaya-dibebankan-apbd
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah meliburkan sekolah dua pekan ke depan terhitung 16 Maret kemarin, Gubernur Riau H Syamsuar berikut mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
SK yang diteken Senin kemarin menetapkan 44 rumah sakit di seluruh Provinsi Riau sebagai rujukan orang dalam pantauan (ODP) atau Suspect Covid-19. Seluruh pembiayaan berkaitan dengan SK dimaksud dibebankan melalui APBD kabupaten/kota dan Provinsi.
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.568/III/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Provinsi Riau. Seluruh rumah sakit rujukan ini diberikan kewenangan sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, dengan intens melaporkan informasi kepada dinas kesehatan terkait di daerah.
“Pak Gubernur mengeluarkan SK tentang penetapan rumah sakit rujukan. Itu ada 44 rumah sakit yang tersebar di seluruh Riau,” ungkap Kepala Diskes Provinsi Riau Hj Mimi Yuliani Nazir kepada RiauPos.co, Selasa (17/3/2020).
SK ini dikeluarkan berdasarkan merebaknya Corona Virus Deseaster (Covid-19) dan Provinsi Riau juga ditetapkan sebagai siaga darurat atas virus ini. Dalam SK dijelaskan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kemarian, tapi juga menimbulkan kerugin ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.
Berikut menimbang surat edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RI. Gubernur Riau memutuskan dengan menetapkan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu Provinsi Riau dengan melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit infeksi emerging tertentu.
Kemudian memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar, kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit infeksi emerging tertentu dan melakukan pencatatan pelaporan.
Masih dalam SK dimaksud, seluruh rumah sakit wajib melaporkan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek penyakit infeksi emerging tertentu kepada Diskes kabupaten/kota dan Provinsi. Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota se Riau dan atau APBN. SK ditetapkan 16 Maret 2020.
Laporan: Eka Gusmadi Putra
Editor: Deslina
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…