Categories: Riau

Perda Penyelenggaraan Rampung, Pengelolaan Pesantren Lebih Mudah

PEKANARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Hal ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD Riau yang digelar Senin (11/7) lalu. Dengan begitu, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau Markarius Anwar, Jumat (15/7).

 Kata dia, dengan disahkannya perda dimaksud, maka pembinaan terhadap pesantren akan semakin mudah.

Termasuk juga dalam hal pendataan dan pemberian bantuan kepada pesantren agar bisa berkembang pesat. "Kalau soal kapan dianggarkannya, terserah pemerintah. Tapi ini harusnya diterjemahkan dalam peraturan gubernur," sebut Markarius.

Politisi PKS ini menjelaskan, dalam perda yang telah disahkan, pemda memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidikannya. Bagi pesantren yang belum terdaftar, namun sudah beroperasi, dirinya meminta agar segera mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, data pesantren dapat lebih akurat dan terverifikasi.

"Jadi untuk pesantren yang masih belum terdaftar, namun sudah beroperasi, kami berharap seluruhnya terdaftar di Kemenag. Nanti Pemprov Riau harus berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren di Riau," pinta Markarius.

Dia berharap bagi pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan pesantrennya masing-masing terlebih dahulu. Hal itu dikatakannya agar pembinaan, pemantauan, dan pengawasan bisa berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren yang telah berkerja merampungkan regulasi ini.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota panitia khusus atas atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan raperda ini," kata Wagubri.

Dalam kesempatan ini pula, Wagubri mengingatkan kepada sekretaris dewan (Sekwan) dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya. "Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," ujarnya.(nda)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

6 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

7 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

9 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

11 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

11 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

11 jam ago