Categories: Riau

Mubeslub, Taufik Ikram dan Marjohan Pimpin LAM Riau 5 Tahun ke Depan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hasil  Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16 sampai 17 April 2022, di Hotel Alpa, Pekanbaru, mengamanahkan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA). 

"Hasil sidang pleno kedua, mengamanahkan  kepada DatukTaufik Ikram Jamil sebagai ketua DPH LAMR dan Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai Ketum MKA untuk periode 2022-2027," kata pimpinan sidang Datuk Tarlali. 

Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR Llembaga Adat Melayu Riau) periode 2022-2027, kata Tarlali, maka pengurus masa sebelumnya dinyatakan demisioner.

"Kita akan selalu bersama-sama, apapun keputusan LAMR nanti kami ambil bersama dan diberi tahu kepada pengurus LAMR kabupaten/kota. Kami ingin tegak menjaga tuah, duduk menjaga marwah," kata Datuk Marjohan.

Sementar itu Datuk Taufik Ikram Jamil saat menyampaikan sambutannya setelah terpilih sempat menangis dan menyebutkan, semoga ini menjadi ladang amal ibadahnya dan pengurus LAMR lainnya. 

"Melayu adalah rumah musyawarah. Semoga setiap kebijakan yang kami keluarkan nantinya adalah kesepakatan bersama," ungkat Datuk Taufik Ikram Jamil. 

Sebagaimana diketahui, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota yang menggelar Mubeslub tersebut adalah, Kampar, Pelalawan, Rohul, Inhil, Siak, Inhu, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. 

Ketua Panitia Mubeslub LAMR Datuk Jonaidi Dasa dalam sambutannya mengatakan, oleh karena LAMR kabupaten/kota maka LAMR provinsi mempunyai makna dan maju. Sebab, pengurus daerahlah yang menjadi pemangku adat. 

"Kami berharap, apa yang telah menjadi agenda pengurus LAMR kabupaten/kota ini berjalan dengan baik, dan kita tetap berpatok pada azaz manfaat dan mufakat," ucap Jonaidi. 

Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri Marjohan Yusuf, mengatakan, kelahiran LAMR adalah upaya membangkit batang terendam, dan ini berhasil dengan ditandai lahirnya Perda nomor 1 tahun 2012 tentang LAMR. 

"Musbeslub ini bukanlah tandingan hasil rapim, karena saya sudah katakan bahwa rapim tidak sesuai aturan. Karena sama sekali tidak menyertai MKA LAMR. Rapim sendiri adalah rapat program tahunan LAMR," ujar Marjohan. 

"Tanggung jawab LAMR adalah tanggung jawab kita semua dalam menjaga marwah. Semoga Mubeslub ini berjalan lancar," sambung Datuk Marjohan.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago