Categories: Riau

KPK Akan Hubungi Gubri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk segera menuntaskan persoalan asetnya masing-masing. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Salah satunya yakni terkait aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro, Pekanbaru yang saat ini digunakan untuk kantor Partai Golkar.

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo saat dikonfirmasi perihal persoalan aset pemerintah daerah (Pemda) di Riau mengatakan, untuk aset Pemda maka hak kepemilikannya berada di Pemda. Sedangkan terkait penggunaannya, jika dipakai pihak lain maka harus ada surat pinjam pakai.

“Kalau aset Pemda mau dipakai pihak lain, seperti partai politik atau lembaga vertikal boleh saja. Tapi ada mekanisme nya, yakni minimal ada surat pinjam pakai,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika surat tersebut tidak ada, maka tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang mengatur soal aset tersebut, sudah ada dan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda).

“Bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada semua dijelaskan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro Pekanbaru, yang saat ini dipakai oleh Partai Golkar dan saat ini yang menjadi Ketua DPD I nya yakni Syamsuar yang juga Gubernur Riau. Arief mengaku akan langsung menghubungi Gubernur Riau.

“Kalau begitu nanti saya WA (Whatsapp)  Pak Gubernur lah. Gitu saja,” kata Arief.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi sebelumnya perihal aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro yang digunakan oleh Partai Golkar tersebut mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini milik Pemprov Riau.

“Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita,” kata Masrul Kasmy.

Menurutnya, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.(sol)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

2 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

2 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

2 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

2 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

2 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

3 jam ago