Categories: Riau

Mantan Kadis ESDM Kuansing Ajukan Praperadilan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Persoalan hukum yang dihadapi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau berinisial IAL memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri daerah itu melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang SH MH.

Ada sejumlah alasan dan kejanggalan atas permasalahan hukum yang dihadapinya hingga harus menempuh jalur praperadilan. "Benar, permohonan tersebut telah kami daftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.15 WIB," ujar kuasa hukum IAL, Rizki JP Poliang SH MH, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena pihaknya menilai terdapat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut sambungnya, karena dinilai terdapat adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut, bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Kemudian di sisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya, dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Sehingga sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

Untuk itu katanya, atas dasar hal-hal tersebut pihaknya menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk memaksakan penetapan tersangka. Sebab saat kliennya dipanggil sebagai saksi pada 12 oktober 2021 dengan status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan.

Pihaknya juga meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk bisa hadir dan bersidang sebagai pihak dalam persidangan praperadilan nanti. "Jangan hanya sekadar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung," tegasnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

8 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

8 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

9 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

10 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

10 jam ago