Categories: Riau

Kuasa Hukum Andi Putra: JPU Tak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rp250 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kuasa hukum terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan unsur dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan. Hal ini menjadi kesimpulan pledio Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif tersebut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).

Setidaknya ada dua poin yang membuat Dodi yakin kliennya itu harus bebas. Yang pertama adalah uang Rp250 juta yang diserahkan mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) adalah pinjaman. Kemudian, Dodi juga mempertanyakan uang Rp250 juta yang disebut JPU dalam dakwaan. Karena tidak pernah dimunculkan dalam persidangan sebagai Barang Bukti (BB).

"Kami berpendapat, unsur dakwan pertama dan kedua tidak terbukti. Ada fakta-fakta persidangan yang menguatkan hal tersebut. Ada uang yang diserahkan Sudarso (saksi, red), itu adalah pinjaman, itu dijelaskan oleh Direktur PT AA. Kemudian, Sudarso disebutkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepulang mengantarkan uang Rp250 juta, tapi selama persidangan JPU tidak menunjukkan uang itu sebagai BB," kata Dodi.

Senada dengan Dodi,  Kuasa Hukum Andi Putra lainnya, Firdaus dalam pembelaan juga menolak bila Sudarso sebagai pihak yang disebut menyuap Andi Putra, maupun Andi Putra sendiri, telah terjaring OTT. Karena selama persidangan JPU tidak pernah menunjukkan BB OTT tersebut dalam persidangan.

"Itu bukan OTT, karena selama persidangan JPU tidak bisa menunjukkan barang bukti OTT. Mereka tidak memperlihatkan BB Rp250 juta itu," ujar Firdaus mengulang kembali kalimat pembelaan bagi Andi Putra ketika ditemui di luar sidang, siang tadi.

Karena dakwan tidak terbukti, kuasa hukum meminta Andi Putra dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mereka juga meminta agar Bupati Nonaktif Kuansing tersebut dikembalikan harkat martabatnya.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

48 menit ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

2 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

2 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

3 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

4 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

24 jam ago