Categories: Riau

Bantah Tudingan Kriminalisasi Tersangka AH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan setiap penanganan kasus tindak pidana diproses secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk kasus dugaan pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni yang melibatkan eks Ketua Kopsa M, AH.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menanggapi tudingan salah satu pihak yang menyebut polisi telah melakukan kriminalisasi. Dalam keterangannya, Sunarto menjelaskan urutan penangkapan terhadap tersangka AH, bermula dari adanya kasus pengrusakan serta pengusiran terhadap perumahan karyawan PT Langgam Harmoni oleh ratusan oknum beberapa waktu lalu.

"Dari sana kemudian polisi mendapat laporan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan," ujar Sunarto, Rabu (12/1).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi kemudian menetapkan 2 tersangka kasus pengrusakan, pengusiran disertai ancaman. Yakni tersangka Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa. Bahkan seiring berjalannya waktu, Marvel dan Hendra telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara. Dilanjutkan Sunarto, berdasarkan fakta persidangan kejahatan itu bermuara pada eks Ketua Kopsa M, AH. Sebab Marvel dan Hendra menyatakan AH adalah otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 preman untuk melakukan pengusiran dan pengancaman terhadap karyawan.

"Dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M)," paparnya.

Untuk itu, Sunarto dengan tegas membantah bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Penetapan tersangka AH, kata dia, murni karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Bahkan, sebelum dibawa dan ditangkap, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap AH usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang.

Terkait status perlindungan tersangka AH pada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.

Ia menjelaskan pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan saksi pelaku. Undang-undang menegaskan saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama atau vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Faktanya dalam penanganan perkara ini, tersangka AH bukanlah tersangka yang kooperatif. Karena telah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga jelas secara hukum tindakan penyidik melakukan upaya paksa membawa, menangkap dan menahan tersangka AH, adalah tindakan yang sah," pungkasnya.(eca/nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago